Salahgunakan Dana, Mantan Pegawai PD BKK Eramoko Dihukum Empat Tahun


Suasana sidang denganterdakwa Widyarsi. Foto:Dok Kejaksaan Wonogiri

WONOGIRI, WAWASANCO- Widyarsi, mantan pegawai PD BKK Eromoko, yang telah melakukan penyalahgunaan dana kas PD. BKK Eromoko tahun 2010 /2011, akhirnya divonis hukuman empat tahun penjara. Ditambah denda sebanyak 200 juta rupiah dan pengganti sebanyak Rp 464 juta subsider dua tahun penjara.

 

‘’Putusan tersebut disampaikan majlis hakim Tipikor pada sidang lanjutan yang digelar pada hari Selasa (20/4),’’ papar Tailani Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri melalui Feby Rudy Purwanto,  Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Wonogiri.

 

Feby menjelaskan, Terdakwa Widyarsi, SE bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 jo. Pasal. 18 UU No 31 th 1999 jo UU No 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas kesalahannya tersebut majlis hakim  menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun

dikurangi selama masa penangakapan dan penahanan. Ditambah  pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan.  Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 464 Juta subsider dua Tahun penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 dan barang bukti dikembalikan kepada PT. BKK Jateng cabang Wonogiri.

 

‘’Atas putusan tersebut terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri,’’ imbuh Feby.

Penulis : tpe
Editor   : edt