Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kejelasan Penanganan Perkara Ujaran SARA


SEMARANG, WAWASANCO - Penanganan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA, yang diduga dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, dinilai jalan di tempat atau lamban. Tercatat hingga kini perkara tersebut belum ada kejelasannya, meski telah ada penetapan tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda Jateng.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan dalam keterangan tertulis yang disampaikannya, Rabu (21/4/2021).

"Dari info yang kita terima dari penyidik, diketahui bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, sampai sekarang masih ditahan di Reskrimsus Polda Jateng. Karenanya, kami mempertanyakan mengenai kejelasan penanganan perkara tersebut demi kepastian hukum," papar Dias.

Ia menambahkan, perkara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA melalui unggahan status facebook yang dilakukan tersangka, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hanya saja, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Reskrimsus Polda Jateng. Jika dalam penanganan perkara tersebut memang ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud, maka sudah seharusnya diproses hukum.

"Jika perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan mengarah pada potensi memecah belah persatuan, maka harus segera dilakukan penegakan hukum secara serius," tegasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, SIK, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp juga tak dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan seorang advokat/pengacara di Kota Semarang, RWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Penetapan tersangka RWS tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS. Dalam surat itu, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook.

Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang. Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut.

Penulis : rls
Editor   : edt