PT Ampuh Tagih Pembayaran Pasar Ir Soekarno


Pasar Ir Soekarno Sukoharjo yang masih menyisakan pembayaran kepada pelaksana proyek PT Ampuh Sejahtera.

SUKOHARJO - Polemik Pasar Ir Soekarno antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan PT Ampuh Sejahtera selaku kontraktor pelaksana pembangunan tak kunjung selesai. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Pemkab Sukoharjo atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang memenangkan gugatan banding PT Ampuh Sejahtera. Namun demikian, Pemkab Sukoharjo belum juga membayar sisa pembayaran proyek senilai Rp 6.214.750.000 ditambah bunga 6 persen per tahun, terhitung sejak Februari 2013.

Komisaris PT Ampuh Sejahtera, Alim Sugiantoro, melayangkan surat penagihan sisa pembayaran kepada Bupati Sukoharjo. Surat bernomor 1553/AMPS/SKH/V/2017 itu dikirimkan pada Rabu (3/5) lalu, dengan jumlah penagihan Rp 6.214.750.000 ditambah denda, sehingga total Rp 7.706.290.000.

Sebelumnya, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan telah menerima salinan putusan majelis hakim MA Nomor 326/K/PDT/2016 pada akhir Februari lalu. Agus bakal menempuh upaya hukum, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim MA. Saat ini, penasihat hukum Pemkab Sukoharjo tengah mempelajari berbagai bukti baru dan bukti yang belum dipertimbangkan majelis hakim. Memori PK bakal diajukan maksimal 90 hari setelah menerima salinan putusan majelis hakim atau paling lambat akhir Mei ini.

Komisaris PT Ampuh Sejahtera, Alim Sugiantoro, menghormati upaya hukum PK yang akan dilakukan Pemkab Sukoharjo tersebut. Namun keputusan MA itu adalah hal yang harus dipatuhi dan harus dilaksanakan. Apalagi Pasar Ir Soekarno sekarang sudah dimanfaatkan oleh pemkab, sungguh ironis kalau ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran.

"Keputusan MA itu sudah final dan patut dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk para pejabat terkait. Apalagi sebagai pejabat harus selayaknya memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya dalam mematuhi keputusan hukum yang ada," katanya.

Manager Teknik PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, menambahkan, dari peninjauan lapangan di lokasi Pasar Ir Soekarno, terbukti banyak barang pekerjaan bobot PT Ampuh yang belum dibayar sesuai yang disebutkan dalam keputusan PN Sukoharjo, Pengadilan Tinggi Semarang dan keputusan MA.

"Bahkan pihak pelaksana proyek yang baru pun mengakui ada pekerjaan yang telah dikerjakan PT Ampuh, namun belum dibayarkan. Ini bukti fakta yang diakui oleh semua pihak, baik kuasa hukum PT Ampuh, kuasa turut tergugat I (Kepala Disperindag) sampai tergugat III, serta kuasa turut tergugat IV sampai VI, termasuk anggota PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), dan konsultan pengawas," katanya.

Sebelumnya, kasus perdata gugatan PT Ampuh Sejahtera pada Pemkab Sukoharjo sudah dilayangkan sejak 2014. Di tingkat PN Sukoharjo dimenangkan Pemkab Sukoharjo, kemudian PT Ampuh banding ke PT Semarang dan dimenangkan PT Ampuh. Atas kekalahan di PT, Pemkab Sukoharjo mengajukan kasasi ke MA, sayangnya kalah lagi. Atas putusan MA itu, para tergugat, yakni Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo dan pejabat pembuat komitmen (PPK) harus membayar uang sisa pembayaran proyek kepada PT Ampuh selaku penggugat dalam sengketa Pasar Ir Soekarno.

Penulis :
Editor   :