Gelar Webinar, Pusat Diseminasi Teknologi dan KI LPPM Unnes Dorong Pemahaman Dosen tentang HKI


MEMAPARKAN : Kepala Subdirektorat Permohonan dan Publikasi, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ir. Polman Marpaung, M.Si, saat memaparka materi dalam ebinar 'Hak Kekayaan Intelektual', yang digelar Pusat Diseminasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual (KI) LPPM Unnes, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM, secara daring di Semarang, Selasa (4/5/2021).

SEMARANG, WAWASANCO - Saat ini, jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Negeri Semarang (Unnes) terdiri atas Hak Cipta 1.200, Paten 50, Merek 15 dan satu HKI untuk Desain Industri. Jumlah tersebut masih dapat ditingkatkan, mengingat jumlah peneliti dan pengabdi di perguruan tinggi tersebut, tiap tahun cukup banyak.

"Berdasarkan data LPPM Unnes Tahun 2021, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan, terdapat 502 judul. Angka tersebut, terdiri dari 405 judul penelitian dan 97 judul pengabdian kepada masyarakat, dengan sumber dana dari DIPA PNBP Unnes dan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat/DRPM Dikti," papar Ketua LPPM Unnes Dr. Suwito Eko Pramono, M.Pd.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar 'Hak Kekayaan Intelektual', yang digelar Pusat Diseminasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual (KI) LPPM Unnes, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM, secara daring di Semarang, Selasa (4/5/2021).

"Jumlah tersebut belum termasuk judul penelitian dan pengabdian, dengan sumber dana fakultas. Jika jumlah HKI meningkat, maka kita harapkan berbanding lurus dengan

peningkatan nilai kinerja bagi dosen maupun lembaga, sehingga perolehan HKI maupun kinerja Unnes terus meningkat," terangnya.

Di lain sisi, khusus bagi dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan berbagai sumber pendanaan (DRPM Kemendikbud,  DIPA PNBP UNNES, Sumber lain terdapat berbagai jenis luaran yang diwajibkan atau luaran tambahan. Salah satu luaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berupa HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

"Berdasarkan studi yang pernah saya lakukan pada 2019, baru 55% dosen memahami tentang HKI, dan sisanya 45% belum atau kurang paham. Oleh karena itu, kita menggelar kegiatan sosialisasi HKI, dalam bentuk workshop atau webinar ini, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan dosen terkait HKI," tambah ketua panitia webinar, sekaligus Kepala Pusat Diseminasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual (KI) LPPM Unnes, Drs.Sunyoto,M.Si.

Secara garis besar kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas hak cipta (copyrights), dan kekayaan industri (industrial property) yang meliputi paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret), dan perlindungan varietas tanaman (plant variety protection).

Dari delapan jenis KI tersebut, jenis KI yang berpeluang besar untuk didapatkan dosen melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat empat, yaitu Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.

Pihaknya pun berharap melalui kegiatan webinar tersebut dapat meningkatkan pemahaman dosen tentang HKI, khususnya paten, hak cipta, desain industri, dan merek. Termausk juga pemahaman dosen tentang bagaimana prosedur pendaftaran HKI, sekaligus memberikan pendampingan kepada dosen dalam proses pendaftaran HKI.

"Selain itu, harapannya, jumlah pendaftar  HKI meningkat yang berimplikasi pada jumlah HKI (yang granted) meningkat, khususnya paten, hak cipta, desain industri, dan merek," tambahnya.

Sebagai peserta webinar, merupakan  para  dosen Unnes  yang melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2021 maupun dosen Unnes pada umumnya, serta mahasiswa di perguruan tinggi tersebut yang berminat.

Sementara, dalam kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari, 4-5 Mei 2021 tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM. Pada hari pertama, sesi I materi disampaikan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Publikasi, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ir. Polman Marpaung, M.Si dengan tema Hak Cipta dan Prosedur Pendaftarannya.

Pada sesi II, hadir Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anton Edward Wardhana, S.Kom, M.Si, dengan materi Desain Industri  dan Prosedur Pendaftarannya.

Sedangkan pada hari kedua, sesi I hadir Kepala Subdirektorat Permohonan dan Publikasi,Direktorat Paten, DTLST dan RD DJKI Junarlis, SH, M.Si dengan materi Paten dan Prosedur Pendaftarannya. Di sesi II, hadir sebagai pemateri Pemeriksa Merek Madya DJKI, Hendra Sulaksana, SH, dengan materi Merek dan Prosedur Pendaftarannya.

Penulis : arr
Editor   : edt