Senin, Bupati dan Wabup Terpilih Demak Dilantik


DEMAK, WAWASANCO-Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dr Hj Eisti'anah dan KH Ali Maksun (Eisti - Alim) direncanakan dilantik Senin (24/5). Prosesi pelantikan maju dari yang telah diagendakan pada Juni/Juli sehubungan surat permohonan percepatan pelantikan pejabat difinitif periode 2021-2024 yang dilayangkan Ketua DPRD Demak  dan Plh Bupati.

Dikonfirmasi mengenai pelantikan yang terkesan mendadak itu, Ketua DPRD Demak H Fahrudin BS membenarkan, seiring diterimanya surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.33/3342/OTDA tanggal 21 Mei 2021. Perihal 'Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jawa Tengah. 

"Surat dari Kemendagri tersebut menindaklanjuti surat kami nomor 170/404 tanggal 19 Mei 2021 serta surat dari Plh Bupati Demak Nomor 131/0254/05/2021, terkait permohonan percepatan pejabat difinitif Bupati/Wakil Bupati Demak periode 2021-2024," ujar politisi PDIP itu, Sabtu (22/5).

Disampaikan, surat permohonan percepatan pelantikan tersebut dilayangkan agar pemerintahan yang baru di bawah pimpinan Eisti - Alim segera berjalan sebagaimana mestinya. Pun program-program kerja yang telah direncanakan dapat segera diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat dan semakin majunya Kabupaten Demak.

"Di sisi lain juga untuk meredam beredarnya kabar 'sumbang' mengenai tudingan kesengajaan menunda pelantikan. Bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar, dan kami sebagai pemerintah daerah sebatas mengamankan undang-undang sekaligus menjalankan instruksi dari pemerintah pusat," kata Fahrudin.

Sebagaimana arahan dari Kemendagri, pelantikan bakal diselenggarakan secara virtual dan hybrid. Mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/967/OTDA tanggal 15 Februari 2021, pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota secara virtual melalui media tele conference dan/atau video conference. 

Selain itu juga surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/1921/OTDA tanggal 23 Maret 2021 bahwa pelantikan secara hybrid dilaksanakan di Kantor Gubernur hanya dihadiri oleh pasangan calon terpilih berserta istri/suami. Sementara Forkompimda dan keluarga mengikuti secara virtual di kabupaten/kota masing-masing.

"Sehubungan prosesi pelantikan secara hybrid maupun virtual pada dasarnya kami siap mengamankan. Yang di gubernuran cukup pasangan pejabat Bupati dan Wabup yang dilantik. Sementara pejabat daerah yang mengikuti secara virtual bisa dilaksanakan di DPRD atau pendapa kabupaten," tandasnya. 

Penulis : ssj
Editor   : edt