KEBUMEN, WAWASANCO – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di seluruh wilayahnya. Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari, mulai Rabu (2/6/2021) hingga Rabu (16/6/2021).
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengungkapkan, penerapan kembali PPKM mikro merupakan langkah yang harus segera diambil karena adanya peningkatan kasus Covid-19 hingga dua kali lipat dalam beberapa hari terakhir.
“Salah satunya kita telah menyepakati bahwa alun-alun, kafe, dan supermarket kita batasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung di supermarket juga kita minta untuk dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama,” ucap Bupati Arif, di Gedung F, Kompleks Sekda, Selasa (1/6/2021).
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat desa atau kecamatan yang termasuk dalam zona merah, orange, atau wilayah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19, untuk meniadakan semua kegiatan berskala besar atau berpotensi mengundang kerumunan massa, seperti hajatan atau pentas seni.
“Kemudian (untuk wilayah) yang masuk zona hijau atau kuning, kita masih memberikan izin untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi dengan syarat harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes (protokol kesehatan),” jelas Bupati Arif.
Selain itu, masyarakat harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning. Salah satu syaratnya, jumlah tamu undangan harus dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan dan wajib mentaati prokes.
“Nanti kita juga akan menyediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan,” jelasnya.
Menurut Arif, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan himbauan dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus ditindak secara tegas.
Penulis : rls
Editor : edt