Ganti Rugi Belum Beres, Pemilik Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Tuntut Penyelesaian


Kuasa hukum warga terdampak jalan tol Semarang-Demak, Agus Wijayanto

SEMARANG, WAWASANCO - Meski proses pembangunan jalan tol ruas Semarang-Demak telah berjalan, bahkan telah ditinjau Presiden RI, Joko Widodo,pada akhir pekan lalu, namun hingga kini proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut belum juga selesai.

Khususnya lahan tambak milik warga Semarang di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon dan Trimulyo.

"Total ada 60 hektar lahan berupa tambah milik 8 warga di tiga kelurahan itu yang sampai sekarang belum jelas ganti ruginya," kata kuasa hukum warga terdampak jalan tol Semarang-Demak, Agus Wijayanto, Rabu (16/6/2021).

AW, sapaan Agus Wijayanto, meminta dan mendesak kepada panitia pembebasan tanah (P2T) dan Gubernur Jawa Tengah, untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan berupa tambak milik warga tersebut.

"Jangan sampai lahan warga ini terkatung-katung. Apalagi pembangunan sudah berjalan namun warga belum menerima ganti rugi," ucapnya.

Dikatakannya, lahan tambak milik warga tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya dari Setifikat Hak Milik (SHM) atau Letter C yang dimiliki. Lahan tambak warga merupakan lahan produktif, yang sampai sekarang masih dikelola.

"Lahan tambak klien kami buka  tambak yang fisiknya musnah. Lahan tambak itu masih dikelola untuk budidaya ikan bandeng atau kerang, artinya masih menghasilkan secara ekonomi," jelasnya.

AW mewakili para warga meminta panitia pembebasan lahan tol Semarang-Demak atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membayarkan hak warga. Dalam menentukan nilai penggantian lahan, AW meminta harus disesuaikan dengan harga pasaran yang melibatkan appraisal.

"Kami telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan warga ke BPN sebagai dasar pembayaran. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi," tandasnya

Penulis : rls
Editor   : edt