Polres Demak Bekuk Satu Pelaku Curas, Dua Masih Buron


Satu dari tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), Hadil Fuad yang berhasil dibekuk Polres Demak di Genuk Semarang. Lelaki pengangguran berat itu berkilah covid-19 menjadikan perekonomian keluarganya hancur, hingga menjadikannya nekad berbuat kriminal. Foto : sari jati

DEMAK, WAWASANCO- Pandemi corona berkepanjangan terbukti semakin menimbulkan masalah sosial. Tak hanya menjadikan angka pengangguran dan kemiskinan  meningkat, berdalih terjepit masalah ekonomi sejumlah oknum pun  nekad berbuat kriminal.

Seperti dilakukan Hadil Fuad (20) pada akhir Juli lalu. Beralasan tak punya uang untuk membeli rokok dan bensin, pengangguran berat itu sepakat dengan dua temannya, Rafid (25) dan Bagong (23) mencegat siapa pun yang melintasi jembatan dekat SPBU Desa Batu Kecamatan Karangtengah, dan merampas barang berharga korban.

Hingga sekitar pukul 23.30 Akmal Maulana (19), warga Surodadi Sayung lewat, dan menjadi sasaran empuk tiga pencoleng itu. "Awalnya saya hanya berniat minta uangnya saja. Namun karena korban menolak memberikan uang, Bagong marah sambil menempelkan pisau di leher korban sambil mengancam akan menusuk jika berontak," ujar tersangka, kepada Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas, saat siaran pers, Selasa (3/8).

Demi memperlancar aksinya, Fuad Cs mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban. Begitu pun bagian mulut korban turut dilakban agar tak teriak minta tolong. Sebelum kabur membawa sepeda motor Honda CB nopol H 4158 DQ, HP dan dompet milik Akmal Maulana, korban yang baru lulus SMA itu dilempar di bawah jembatan tempat terjadinya perampasan.

Setelah berusaha sekuat tenaga, korban berhasil melepaskan diri. Dengan bantuan warga yang melintas di lokasi kejadian, korban melaporkan aksi kriminal yang dialaminya ke Polres Demak. Meski tak ada luka serius, namun semua barang berharga miliknya senilai belasan juta rupiah  raib dirampas Fuad Cs. 

Berbekal keterangan korban, Tim Resmob Polres Demak segera bergerak melakukan penyelidikan. Hingga mengerucut pada nama Hadil Fuad, dan membekuk pemuda pengangguran itu di rumah kerabatnya di Genuk Semarang.

"Terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) tersangka Hasil Fuad kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dipersilakan menyerahkan diri, untuk meringankan hukuman," tutup Kapolrel AKBP Budi Adhy Buono, didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widiyas.

Penulis : ssj
Editor   : edt