JAKARTA, WAWASANCO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencroscek dokumen-dokumen yang disita dari rumah kediaman para terduga kasus
pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.
''KPK akan croscek barang bukti yang disita KPK kepada para saksi yang akan kami panggil, ''kata Plt Juru Bicara KPK Fikri Ali dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Fikri sendiri belum mengungkapkan siapa yang dalam waktu dekat ini akan dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
''Setelah dianalisa maka tim Penyidik segera melakukan penyitaan berbagai bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi,''katanya.
KPK sendiri sudah mengantongi sejumlah tersangka, namun Fikri belum mau mengungkapkan nama-nama para tersangka dalam kasus di dinas Pemkab Banjarnegara ini.
''Soal kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum kami umumkan. Tunggu saja sampai ada penahanan, ''kata Fikri.
Sebelumnya pada Rabu (11/8/2021) tim penyidik KPK menggedah dua rumah terduga yang terkait kasus tersebut.
Dua rumah tersebut adalah Kantor PT SW di Jl. Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah, dan ebuah rumah kediaman di Jl. Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Penulis : ak
Editor : edt