Kepala BNN Kabupaten Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, SH, M.Si, didampingi Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam dalam keterangan pers kepada wartawan, terkait penangkapan dua tersangka kasus narkoba, Jumat (13/8/2021).
PURBALINGGA, WAWASANCO- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga mengamankan dua tersangka kasus narkoba. Salah satu tersangka adalah oknum polisi berinisial berinisial WS (45), sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SP (42).
“Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/7/2021) di depan Balai Desa Dawuhan Kecamatan Padamara, Purbalingga,” kata Kepala BNN Kabupaten Purbalingga : AKBP. Sharlin Tjahaja Frimer Arie, SH, M.Si, didampingi Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Disampaikan penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya dilakukan penyelidikan gabungan antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNNK Purbalingga dan BNNK Banyumas.
“Saat petugas melakukan penyelidikan menjumpai seseorang (WS) yang sedang mengambil sesuatu kemudian petugas mendekati namun orang tersebut bergegas pergi sehingga petugas mengejar dan menangkapnya. Setelah dilakukan interogasi terhadap WS, kemudian mengarah pada SP sebagai pemilik Shabu sehingga dilakukan penangkapan,” terangnya.
Petugas BNN Purbalingga juga berhasil mengamankan satu buah paket Methamphetamine (shabu) dengan berat kotor ± 0.56 gram 2. Dua buah Handphone 3. Satu bungkus rokok 4. Satu buah bong 5. Satu buah pipet
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SP dan WS. Dijelaskan, Pasal yang dilanggar WS Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sedangkan Pasal yang dilanggar SP Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a),” imbuhnya.
Penulis : rls
Editor : edt