Polres Magelang Bekuk Dua Pelaku Pembobol ATM


Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba menunjukkan barag bukti berupa uang tunai Rp 113.000.000, pecahan Rp 50.000, serta barang bukti lainnya. Foto ali subchi

MAGELANG, WAWASANCO – Dua pelaku pencuri uang dengan cara membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Mini Market Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, diringkus aparat Poilres Magelang. Dua pelaku asal DI Yogyakarta itu, salah satu kakinya  ditembak, karena saat ditangkap melawan  aparat.

            “Kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 113.000.000, pecahan Rp 50.000, dari total uang dalam  ATM yang diperkirakan sekitar Rp 470 juta,” kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald  A Purba  S.I.K., M.Si, didampingi Kasubag Humas  Iptu  Abdul Muthohir saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Minggu (16/8-2021).

            Menurut Kapolres Ronald,  modus operansi tersangka berinisal RA (35) driver Online, Alamat Piyungan Kabupaten. Bantul, dan   ARW (26) driver Online, Alamat Ngaglik, Sleman, DIY, dengan  memanjat tembok samping Minimarket, mengelas atap seng,  dan memutus kabel CCTV.

Kedua tersangka  masuk melalui plafon gudang, kemudian menutup lensa CCTV dengan cara  mengecat menggunakan cat pilok. Selanjutnya, kedua pelaku membuka mesin ATM dengan cara mengelas mesin, lalu  mengambil uang dalam mesin ATM. “Sebelumnya, keduannya juga melakukan percobaan di tiga lokasi ATM,” ujar Kapolres.

Yakni  melakukan aksi pencurian di ATM  Mini Market Mertoyudan pada tanggal 13 Agustus 2021, tersangka juga pernah melakukan aksi percobaan pencurian, yakni   awal Agustus 2021 di sebuah  ATM di Kabupaten  Kebumen,   7 Agutsus 2021 di ATM di Kalinegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dan tanggal  9 Agustus di ATM di Sukoharjo.

Sedangkan kronologi kejadianya, pada   Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar pukul  05.30 WIB, Karyawan Minimarket datang untuk masuk kerja, kemudian ketika masuk melihat kondisi Minimarket sudah berantakan, Mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka, dan bekas terbakar serta plafon atas jebol. Atas kejadian itu, pihak minimarket melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan.

Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan,  melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut. Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 sekira Pkl 02.00 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit Jatanras

Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap tersangka di wilayah Sleman,  dan menyita barang bukti. Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari tersangka,  sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka.

Dari hasil keterangan para tersangka,  kemudian uang dibagi  menjadi  dua. Oleh tersangka RA uang kemudian digunakan untuk membayar hutang, dan kini polisi terus mengembangkan untuk menelusuri uang yang digunakan untuk membayar utang. Sedang tersangka ARW uang  digunakan untuk membeli Mobil BMW senilai Rp 90 juta, dan membeli pakaian.

Alasan tersangka mencuri uang di mesin ATM,  karena tersangka RA terlilit hutang dan kemudian mengajak tersangka ARW. Sasaran uang dalam ATM, karena prediksi tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi hutang. “Tersangka membobol ATM  mempelajari cara mengelas melalui youtube,” terang Kapolres.

Barang bukti yang diamankan, meliputi  satu  unit Mobil BMW 318i dibeli dari uang hasil curian. Uang Tunai Rp 113.000.000, pecahan Rp 50.000, satu unit Mobil Suzuki Ertiga (sarana). Satu buah LPG 3 Kg,  satu  set alat las, dua buah  botol air, gunting,  linggis, korek api gas, satu kaleng cat pilox warna hitam, pakaian tersangka, martil, sarung  dan eberapa  pakaian serta sepatu. Tersangka diancam pasal  363 KUHP, dengan  hukuman maksimal tujuh  tahun penjara. 

Penulis : as
Editor   : edt