Mantan Camat Purbalingga RM dibawa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menuju mobil untuk ditahan di Rutan Purbalingga, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana APBD, Senin (23/8/2021). (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA, WAWASANCO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan mantan Camat Purbalingga RM sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan APBD. Selanjutnya tersangka mulai Senin (23/8/2021) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
“Penetapan RM sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor B-1586/M323/Fd2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan SH didampingi Kasi Pidsus Tandyo Sugondo SH, Senin (23/8/2021).
Diungkapkan penetapan RM sebagai tersangka sudah melalui proses penyidikan yang panjang. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada RM yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Purbalingga. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pemkab Purbalingga terkait rincian kerugian negara.
“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat disebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 424.965.970. Itu untuk penggunaan APBD mulai tahun 2017 hingga tahun 2020. Dari jumlah tersebut tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp 110.115.446,” paparnya.
Sebelumnya penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBD di Kecamatan Purbalingga mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Surat Perintah Penyidikan yang dimulai tanggal 12 Maret 2021. Penyidikan dipimpin oleh Kasi Pidsus.
Pada tahap penyelidikan, Kejari menemukan setidaknya sekitar Rp 334.000.000 anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sehingga ini menjadi fakta hukum untuk meningkatkan penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.
Penyidik menegaskan bahwa pengelolaan anggaran di Kecamatan Kota ada indikasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk pihak yang yang berwenang mengelola anggaran. “Mulai hari ini tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan. Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya menuju persidangan,” imbuhnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt