Forkompimda Razia Tempat Hiburan, Pengunjung dan PL Di-Swab Antigen


Forkompimda Kabupaten Demak saat melaksanakan razia tempat hiburan karaoke sebagai upaya mencegah peningkatan kasus covid-19 selama masa PPKM Level 3

DEMAK, WAWASANCO- Memprihatinkan. Kesadaran mematuhi standar protokol kesehatan (prokes) di tengah wabah corona ternyata belum sepenuhnya dilakukan masyarakat. 

Hal itu terlihat pada hasil kegiatan pencegahan covid-19 oleh Forkompimda Kabupaten Demak, Minggu (29/8) dini hari. Selain kerumunan massa, ratusan botol minuman keras juga ditemukan di tiga tempat hiburan karaoke yang didapati buka hingga tengah malam di kawasan Trengguli Wonosalam.

Tiga lokasi terjaring razia PPKM Level 3 yang dipimpin Kapolres AKBP Budi Adhy Buono dan dihadiri Ketua DPRD H Fahrudin BS serta Bupati dr Hj Eisti'anah adalah Karaoke Dynasti, Gading Semi dan Metro. Selain menyita ratusan botol miras dan peralatan karaoke, petugas gabungan juga melakukan swab antigen dan tes urine 45 pengunjung dan pemandu lagu.

Kapolres AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, razia tempat hiburan dalam rangka mencegah meningkatnya kembali jumlah kasus corona di Kabupaten Demak. Di ketiga tempat karaoke tersebut, ditengarai terjadi pelanggaran PPKM di samping penyelenggaraan tempat hiburan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2018.

"Hasil swab antigen terhadap 45 pengunjung dan pemandu lagu semuanya non reaktif, begitupun tes urine hasilnya negatif zat psikotropika," kata kapolres.

Walau demikian petugas telah meminta keterangan sejumlah saksi. Sehubungan dugaan pelanggaran PPKM dan Perda tempat hiburan oleh pemilik tempat hiburan karaoke. Sebab selain mendasar pada instruksi Mendagri Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 3-4 Jawa Bali juga Perda Nomor 11/ 2018.

 

Tolak Revisi

Terpisah, Ketua DPRD Demak H Fahrudin BS serta Bupati dr Hj Eisti'anah menyampaikan, genderang perang terhadap usaha hiburan karaoke di Kota Wali akan terus ditabuh. Karena selain saat ini berpotensi menimbulkan kerumunan dan menyebabkan meningkatnya kembali covid-19, keberadaan tempat karaoke berpotensi sebagai sumber penyakit masyarakat (pekat). 

"Maka itu kami menolak tegas usulan pengusaha tempat hiburan untuk revisi Perda 11/2018 tentang usaha tempat hiburan, dan penutupan tempat karaoke harga mati. Jika mereka bersikeras menganggap perda salah Atau kurang pas, silakan menempuh jalur  judicial review," tandasnya.

Penulis : ssj
Editor   : edt