Kader PDIP Pemalang Diminta Mampu Advokasi Masyarakat


WORSHOP - Workshop Membangun Budaya Pancasila oleh BBHR DPC PDIP Pemalang. Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG, WAWASANCO - Biro Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDI Perjuangan Pemalang menggelar workshop bertema "Membangun Budaya Pancasila", kegiatan dibuka oleh Ketua DPC Junaedi dengan peserta pengurus Pimpinan Anak Cabang dan anggota Fraksi. Adapun narasumber adalah praktisi dan akademisi hukum.

Dalam pembukaannya Ketua DPC PDI Pemalang, Junaedi,  tujuan kegiatan untuk membangkitkan semangat api perjuangan dalam implementasi gotong royong masyarakat, dimana di masyarakat tidak dipungkiri sering terjadi masalah hukum. Karena itu sangat tepat apabila ada pencerahan bagaimana berbuat di masyarakat

"Diharapkan ke depan semua kader PDI Perjuangan Pemalang mempunyai kemampuan untuk memberikan advokasi dan mediasi guna membantu masyarakat," pesannya.

Narasumber

Sementara itu Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Pemalang, Nuryani, pada peserta workshop menginformasikan sudah terbentuk dan aktifnya BBHR, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan khususnya pada masyarakat baik kader maupun bukan. Namun demikian sesuai ketentuan bantuan hukum yang diberikan hanya untuk warga kurang mampu, dan tentunya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Sedangkan narasumber dari praktisi sekaligus akademisi hukum dari Universitas Sultan Agung Semarang, Aji Sudarmaji, yang menyampaikan materi mengenai "Etika dan Sanksi Hukum dalam Bermedia Sosial" menjelaskan berbagai hal antara lain batasan unsur pidana dalam bermedia sosial. Unsur-unsur tersebut antara lain sengaja dengan melawan tanpa hak menyiarkan obyek berita bohong yang menimbulkan kerugian, selain itu dipaparkan pula pasal-pasal maupun ancaman pidana yang ada dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Pemalang, Anggoro Adi Atmojo, menjelaskan mengenai penyelesaian perkara melalui jalur mediasi di luar pengadilan, dimana jalan ini dinilai lebih efektif dan efisien. Bahkan saat ini juga sudah ada konsep pendekatan kasus berupa restorative justice, yakni suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Penulis : pw
Editor   : jks