Wacana Amendemen UUD 1945, Kelompok DPD di MPR Soroti Presidential Treshold


JAKARTA, WAWASANCO– Meski mengakui tidak mudah mengamademen UUD 45, namun kelompok DPD di MPR bertekad akan terus berjuang untuk menggolkan dilakukannya amandemen kelima itu. 

 

''Pokoknya kita akan terus berjuang agar calon presiden perseorangan dan penguatan DPD dicantumkan dalam UUD 45. Karena ini menyangkut bangsa dan negara Indonesia, ''kata anggota DPD Ahmad Kanedi dalam Dialog Kebangsaan  di Loby gedung DPD, Kamis (16/9/2021).

 

Saat ini wacana amandemen kelima UUD 45 untuk memasukan Pokok pokok Haluan Negara sedang hangat dibicarakan. Ini bisa menjadi pintu masuk agar juga dilakukan penguatan DPD dan dicantumkanya calon presiden perseorangan. 

 

Kelompok DPD di MPR berharap agar amendemen harus memberikan kontribusi yang besar pada kondisi bangsa dan negara Indonesia.

 

Ahmad Kanedi, senator asal bengkulu ini mengatakan dirinya memperoleh aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya calon persiden perseorangan. Karena masyarakat menilai, banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi justru terhambat oleh aturan yang ada.

 

“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” kata pria yang juga disebut Bang Ken ini.

 

Sementata Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M. Syukur mengatakan wacana amendemen UUD 1945 DPD RI mengkaji isu-isu yang terkait dengan amendemen tersebut, mulai dari adanya calon perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), ataupun penguatan DPD RI. 

 

“Amendemen ini bisa menjawab persoalan-persoalan saat ini. Bukan hanya soal DPD saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

 

Salah satu yang disoroti Syukur adalah terkait adanya presidential treshold (ambang batas) partai dalam mencalonkan presiden. Adanya ambang batas tersebut menutup munculnya calon perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah. 

 

Menurutnya DPD RI sendiri telah menyuarakan terkait calon presiden perseorangan sejak tahun 2009. Dan hal tersebut harus dikaji dalam wacana amendemen 1945.

 

“Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi oleh partai politik saja. Kenapa ada ambang batas. Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini,  di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” tegas Senator dari Provinsi Jambi ini.

 

Sedaang anggota DPD RI dari Sumatera Barat Alirman Sori, mengatakan, wacana amendemen yang dilontarkan DPD RI karena ingin membongkar ketidakadilan. Menurutnya, adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD RI, tetapi dari suara bangsa Indonesia. Ia menilai jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai oleh kelompok tertentu saja.

 

“Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah,” tukasnya.

 

Sebagai informasi, dialog tersebut dihadiri oleh Agustin Teras Narang (Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah), mantan anggota DPD RI Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD RI secara virtual.

Penulis : ak
Editor   : edt