PURBALINGGA, WAWASANCO-Ulama dan tokoh pesantren di Kabupaten Purbalingga memberikan dukungan penuh kepada Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Adanya payung hukum tersebut diharapkan bisa memberikan jaminan kepedulian pemerintah terhadap keberadaan dan peran pesantren.
“Kami mendukung penuh apabila bu Tiwi akan menyiapkan Perda Pesantren sebagai tindak lanjut Perpes Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Ini berita baik untuk keberlanjutan eksistensi pesantren termasuk di Purbalingga,” kata Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PC NU Kabupaten Purbalingga, Kyai Ma’ruf Salim (Gus Salim), mewakili ulama dan kalangan pesantren, Selasa (21/9/2021).
Dia juga menyampaikan kalangan ulama dan pondok pesantren siap apabila dimintai masukan terkait penyusunan Perda tersebut. Bahkan menurutnya seyogyanya perwakilan dari pesantren bisa masuk tim perumus poin-poin yang ada dalam Perda tersebut nantinya. “Kami siap memberikan masukan dan saran. Tujuannya tentu agar Perda tersebut bisa menjadi payung hukum yang sesuai bagi keberaaan ponpes di Purbalingga,” terang pengasuh ponpes Minhajut Tholabah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja tersebut.
Di sisi lain dia menyampaikan keberadaan aturan berupa Perpes terkait penyelenggaraan pesantren yang akan ditindaklanjuti dengan Perda, menjadi momentum bagi kalangan pesantren untuk berbenah. “Artinya pesantren juga harus memiliki kelengkapan administrasi dan manajemen yang modern,” ungkap penggagas program pengajian Santri Kawak itu.
Selama ini menurutnya Pemkab Purbalingga sudah memberikan perhatian kepada kalangan pesantren. Namun dengan adanya Perda tersebut nantinya kepedulian dan perhatian bisa dilakukan dengan berdasarkan aturan yang ada. “ Bagaimanapun pesantren juga memiliki peran dalam proses pendidikan generasi muda,” tandasnya.
Sebelumnya Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan Pemkab Purbalingga akan bergerak cepat menyusun payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti turunnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Kami segera berkoordinasi dengan DPRD untuk penyusunan Perda tersebut. Tentunya sambil berkoordinasi dengan Pemrov Jateng yang juga akan menyusun Perda tersebut. Kami akan tindaklanjuti dengan Perda di Kabupaten Purbalingga. Sehingga kita memiliki payung hukum yang kuat untuk mendukung eksistensi pesantren,” tuturnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt