JAKARTA, WAWASANCO --- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) klaim lembaganya lebih efektif dalam melakukan diplomasi antarnegara ketimbang yang dilakukan pemerintah. Hal ini karena diplomasi DPR lebih fleksibel dan tidak terikat protokoler.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI Achmad Hafizs Tohir dalam acara “Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR Di Tengah Pandemi” di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9) malam yang dihadiri Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, dan Kabiro Humas DPR Siti Fauziah.
''Diplomasi antarnegara baik bilateral maupun multirateral yang kami lakukan ternyata lebih efektif daripada yang dilakukan oleh pemerintah, ''kata Hafiz Tohir yang juga anggota Komisi XI.
Tohir mengambil contoh soal isu Palestina. DPR pada 2006 beehasil mendamaikan dua faksi yang selama ini bersebrangan meski sama-sama ingin kemerdekaan Palestina.
Selain itu juga soal isu Crud Palm Oil (CPO) atau minyak sawit yang ditolak Eropa karena dianggap merusak lingkungan.
Menurut Tohir, pihaknya meyakinkan Uni Eropa bahwa tidak benar apa yang disebarkan oleh LSM bahwa penanaman pohon sawit merusak lingkungan 4apalagi memperkerjakan anak-anak.
''Kita datangi beberapa Parlemen di Uni Eropa, mereka menyatakan tidak menolak walaupun Parlemen Uni Eropa menolaknya. Jadi, tidak semua negara-negara Eropa anti minyak sawit Indonesia. Hanya sebagian parlemennya yang menolak akibat informasi yang salah,” paparnya.
“Selama ini informasi salah sengaja disebarkan oleh kelompok-kelompok yang tidak senang dengan Indonesia,” ujarnya.
Namun begitu Tohir mengakui diplomasi di tingkat pertama dan utama tetap di tangan Pemerintah. Meskipun, diplomasi Pemerintah terhambat karena protokoler.
“Karena itu, saya harap fungsi diplomasi DPR ini harus ditingkatkan. Khususnya untuk kepentingan politik dan ekonomi. Termasuk pandemi covid-19 yang mendapat pujian PBB dan dunia,” kata Hafizs Tohir.
Soal fungsi diplomasi yang dilakukan oleh DPR selama ini, menurut Sekjen DPR iindra Iskandar tidak melanggar aturan. Sebab fungsi itu ada pandasan konstitusinya.
''Fungsi DPR tidak hanya identik dengan fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan saja. Tapi bertambah dengan fungsi diplomasi,'katanya.
Fungsi diplomasi itu merupakan tugas politik dalam upaya mendukung pemerintah melaksanakan politik luar negerinya.
Indra menyebutkan bebeapa aturan soal fungai diplomasi yanf dilakukan DPR. Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD serta DPRD (MD3) pasal 69 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa; DPR juga punya fungsi untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri,” jelas Indra Iskandar.
Sementara , landasan yuridisnya diatur dalam UUD 45 pasal 11, mengenai perjanjian internasional. Dan pasal 13 tentang Pertimbangan, pengangkatan, dan Penempatan Duta Besar. Dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, dilandasi UU Nomor 37/1999 yang menyebutkan;
Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Pada Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 37/1999 tersebut, berkolerasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi Parlemen.
“Perspektif inilah yang menjadi dasar penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri oleh DPR,” papar Indra.
Penulis : ak
Editor : edt