Pertamina Apresiasi Pembongkaran Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng


MENJELASKAN: Dirpolair Korpolairud Barhakam Polri , Brigjen pol Muhammad Yassin Kosasih menjelaskan barang bukti Mobil truk yang dipakai oknum untuk mengelabui SPBU ketika membeli BBM bersubsidi

TEGAL, WAWASANCO -  Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Pennyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sehingga penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. 

Untuk itu, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengapresiasi langkah Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Polda Jawa Tengah, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Tegal pada September 2021 lalu. 

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama bagi sehingga hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,  serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian , yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,” papar Pjs Area Manager Communication,Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Marthia Mulia Asri, konferensi pers bersama Ditpolair Korpolairud Barhakum Polri di Tegal, Kamis (7/10/2021).

Marthia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum sehingga Pertamina mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini. 

"Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," pungkasnya.

Penulis : rls
Editor   : edt