Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Mbah Minto Bukan Bela Diri


Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukan gambar luka bacok di pundak kanan dan leher kiri Marjani, korban perbuatan dugaan main hakim sendiri oleh Kasmito alias Mbah Minto. Foto : sari jati

DEMAK, WAWASANCO-Polres Demak memberikan klarifikasi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kasmito (74), warga Desa Pasir Kecamatan Mijen dengan korban Marjani (39) pada 7 September 2021. Disebutkan, pembacokan dilakukan tersangka bukan lah aksi bela diri, sebab saat kejadian korban sedang membelakangi tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pembacokan yang dilakukan tersangka bukan karena membela diri. Sebab saat itu korban sedang membelakangi tersangka. Terlihat dari luka bacok pada bagian pundak kanan dan leher bagian kiri," ungkap Kapolres AKBP Budi Adhy Buono, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna dan Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono, Rabu (13/10).

Di lokasi kejadian, yakni kolam ikan milik Suhadak (52) warga Pasir Mijen,  memang ditemukan alat menangkap ikan yang dialiri listrik milik tersangka.  Di samping sepeda motor Honda Scoopy K 2027 AYF.   "Namun berdasarkan keterangan saksi korban, alat setrum tidak digunakan untuk menyerang tersangka," imbuh kapolres.

Bahkan saat terjadi pembacokan yang pertama di bagian pundak kanan, korban sudah memohon ampun agar tidak dibunuh. Tetapi sepertinya Mbah Minto, nama panggilan Kasmito, sudah gelap mata. Sehingga terjadi pembacokan kedua di bagian leher kiri.

Beruntung korban berhasil melarikan diri, dan jatuh tersungkur tak sadarkan diri di pekarangan rumah warga. "Oleh warga korban dibawa ke rumah sakit, kemudian lanjut melapor ke Polres Demak," terang kapolres.

Mestinya, lanjut Kapolres Budi Adhy Buono, melihat ada gelagat mencurigakan seseorang mencuri ikan di kolam yang dijaganya, tersangka bisa berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Bukan bertindak sendiri, hingga membahayakan nyawa orang lain. 

Karena telah memenuhi unsur tindak pidana, Mbah Minto ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah berstatus P-21 kasus dugaan pelanggaran pasal 351 KUHP ayat 2 itu kini telah ditangani Kejari Demak. Bahkan sudah pada tahap 2 penyidikan. 

 

Masih Diproses

Sementara dugaan pencurian ikan yang dilakukan Marjani di kolam milik Suhadak pada 7 September 2021, baru diterima laporannya di Polres Demak pada 11 Oktober 2021. Saat ini laporan masih diproses atau dalam penanganan tim penyidik Satreskrim Polres Demak. Sejumlah saksi telah diminta keterangannya, untuk melengkapi bukti-bukti yang disertakan, sehingga memenuhi unsur pelanggaran pasal 363 KUHP ayat 1.

"Kami berkerja secara profesional, dan semua ditangani sesuai peraturan hukum yang berlaku. Kasus dugaan penganiayaan diproses lebih dulu karena memang dilaporkan lebih dulu. Sedangkan dugaan pencurian baru diproses karena baru masuk laporannya pada 11 Oktober 2021. Tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis akibat luka bacok dialaminya. Maka tidak benar adanya sangkaan tebang pilih dalam penanganan kasus," tandas kapolres.

Klarifikasi Polres Demak terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pencurian di Desa Pasir Mijen menyusul bergulirnya informasi, bahwa kakek penjaga kolam dibui karena menangkap pencuri ikan. Sementara tersangka pencuri disebutkan masih menghirup udara bebas

Penulis : ssj
Editor   : edt