Diduga Lakukan Pencabulan, Polres Demak Amankan Pelatih Bola Voli


DEMAK, WAWASANCO- Kasus persetubuhan dan pencabulan anak-anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Wali. Berkedok sebagai pelatih di klub bola voli, Lulut Kusmiyanto (39) memaksa 13 anak asuhnya melayani nafsu bejatnya. Hingga satu di antara mereka hamil 8 bulan.

Pada konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, sebagaimana keterangan salah seorang korban AN (15), aksi tak senonoh yang menimpa siswi SMP pertama terjadi pada Januari 2021. Saat itu tersangka yang warga Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen itu bersama korban berikut tim Bina Muda Club (BMC) ada agenda berlatih di Semarang. 

"Namun sebelum keberangkatan korban di-WA tersangka agar lebih dulu datang ke rumah tersangka. Setibanya di sana, korban langsung ditarik ke kamar tersangka dan dipaksa melakukan hubungan suami-istri. Awalnya sempat menolak, namun setelah dijanjikan sejumlah fasilitas dan sedikit dipaksa, korban pun tak kuasa melawan," kata kapolres, didampingi Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono dan Penyidik Satreskrim Ipda Bambang Suhartoyo, Senin (18/10).

Merasa mendapat angin, tersangka semakin melunjak. Bahkan berani memaksa korban melayaninya hingga tiga kali seminggu. Namun ada kalanya korban berhasil mengelak, meski akhirnya hamil 8 bulan. 

Saat mengetahui terlambat bulan dan ditest-pack hasilnya positif hamil, AN meminta pertanggungjawaban tersangka. "Namun bukannya bertanggungjawab, tersangka malah menyuruh korban menggugurkan kandungannya dan mengancam akan membuat hidup korban menderita jika melaporkannya ke orang tua atau polisi," kata Kapolres Budi Adhy Buono.

Geram dengan perbuatan tersangka pada anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ternyata pencabulan telah dilakukan tersangka sejak 2019 dengan korban sejauh ini total sebanyak 13 orang. 

"Tersangka kami jerat pasal 81 ayat (2) dan (3) atau pasal 83 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga," tandas kapolres. 

Penulis : ssj
Editor   : edt