Kemenparekraf Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum Pelaku Parekraf di Semarang


SOSIALISASI : Direktur Pengembangan KI Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga (tiga kiri), beserta tim disela pembukaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum 2021 di Semarang, Minggu (24/10/2021).

SEMARANG, WAWASANCO - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Semarang.

Melalui fasilitasi ini diharapkan dapat semakin mendorong kegiatan ekonomi pelaku usaha para penerima fasilitasi tersebut.

“Kemenparekraf memberikan fasilitas pembuatan badan hukum untuk pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif secara gratis,” papar Direktur Pengembangan KI Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga, disela kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum 2021 di Semarang, Minggu (24/10/2021).

Diharapkan dengan adanya program tersebut, mampu mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang, sehingga manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga semakin besar

“Kegiatan ini kita lakukan di lima kota di Indonesia, yakni Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya dan Bandung. Ada ratusan peserta, namun nantinya kita seleksi sehingga akhirnya ada 135 peserta mendapatkan fasilitas akta pendirian badan hukum di 2021 dari kita,” terangnya.

Dijelaskan, keberadaan perseroan terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. 

Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak,.

Sementara, Ketua Pelaksana Kegiatan Muhammad Hendri Nuryadi menjelaskan dalam mensukseskan kegiatan tersebut, pihaknya juga menggandeng perguruan tinggi.

“Ini sejalan dengan program Merdek Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sehingga kita juga melibatkan kalangan perguruan tinggi, khususnya pada kesempatan ini dengan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo,” terangnya.

Ditambahkan pula, dari 100 peserta yang ikut kegiatan sosialisasi dan pelatihan,  yang terbagi dalam dua kelas yakni 50 peserta luring dan 50 peserta daring, akan dipilih 25 terbaik.

“25 peserta terbaik ini, yang nantinya akan mendapatkan akta pendirian badan hukum," jelasnya.

Dalam prosesnya, peserta yang dinilai memenuhi akan dipilih oleh tim Kemenparekraf, untuk kemudian dikurasi oleh pihak  Ikatan Notaris Indonesia, yang turut digandeng dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia, Ria Rustani, menandaskan, para peserta akan diberikan pendampingan dalam pemenuhan syarat untuk bisa mengajukan izin pendirian usaha berbadan hukum.

“Jika persyaratan sudah lengkap, bisa langsung diajukan, bahkan seiring dengan layanan secara digital atau online, jika seluruh syarat sudah memenuhi, sekarang diajukan, besok sudah terbit izinnya,” terangnya.

Meski demikian secara umum, hanya dibutuhkan waktu sekitar satu minggu sejak lolos kurasi.

“Umumnya, untuk biaya pembuatan PT berbadan hukum, untuk modal maksimal Rp 1 miliar, biayanya sekitar Rp 7 juta. Dengan adanya kegiatan ini, seluruhnya ditanggung oleh Kemenparekraf,” pungkasnya. 

Penulis : arr
Editor   : edt