Polres se Kedu Ungkap 42 Kasus Curanmor dan Ringkus 47 Tersangka


Kapolres M Sajarod Zakun ketika menyerahkan sepeda motor beat kepada Yusdianto. (Tri Budi Hartoyo)

 

 

MAGELANG, WAWASANCO- Jajaran Polres di wilayah hukum eks Polwil Kedu berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana serta mengamankan 47 tersangka. Terdiri dari 15 kasus yang menjadi target operasi (TO) dan 27 kasus non TO.

 

"Dari para tersangka kami amankan barang bukti berupa 33 unit sepeda motor, senilai lebih dari 300 juta rupiah," terang Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun, Selasa (02/11/2021).

 

Hal itu disampaikan usai mendengarkan rilis pers tersangka hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 oleh Kapolda Jateng. Siaran pers secara virtual diikuti kapolres se eks Polwil Kedu di Gedung Bhayangkara Utama Mapolres Magelang.

 

Ke-42 kasus di atas, menurut kapolres, sebagai hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar serentak se Jateng selama 20 hari (11-31 Oktober 2021). 

 

Dengan rincian, 15 kasus Target Operasi (TO) dengan 14 tersangka curat dan dua penadah. Serta 27 kasus non TO dengan 15 tersangka curat, delapan residivis dan enam penadah.

 

Kapolres Sajarod mengatakan, target sasaran dalam operasi kali ini adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Baik disertai pemberatan (curat) atau kekerasan (curas), berikut penadah motor hasil kejahatan.

 

"Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjawab keresahan masyarakat yang menjadi korban curanmor," katanya.

 

Selain itu, dia mengimbau masayarakat agar lebih hati-hati menyimpan ranmor atau barang berharga yang dimilikinya. Kalau perlu dipasangi kunci pengaman ganda.

 

"Kalau menjadi korban pencurian atau kejahatan, jangan segan melapor kepada polisi. Karena pasti akan segera ditindak lanjuti," harapnya.

 

Dalam kesempatan itu, diserahkan dua sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya. Salah satunya Honda Beat milik Yusdianto, warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

 

Motor itu hilang awal Oktober 2021 saat diparkir di teras rumahnya dan ditemukan akhir Oktober lalu. Malam itu dia pulang dan memarkir motornya di teras depan. Esok paginya, baru diketahui motor sudah raib lalu dilaporkan ke Polsek Kajoran.

 

"Sekitar empat hari lalu saya diberitahu kalau motor saya sudah ditemukan dan saya diminta ke sini dengan membawa surat dokumen yang diperlukan," kata dia, usai menerima sepeda motor miliknya dari kapolres Magelang. 

Penulis : tbh
Editor   : edt