MAGELANG WAWASANCO - Duet recidivis atau sepasang pelaku Curanmor, kembali ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang. Penangkapan pasangan recidivis tersebut, saat berlangsungnya Operasi Sikat Jaran Candi 202, yang gelar sejak tanggal 11 sampai dengan 31 Oktober 2021.
"Keduanya pelaku berinisial WR alias Boneng(29) Warga Kedu Temanggung dan SD(47), warga Bawang Kabupaten Batang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Diketahui tersangka tersebut pada tahun 2019 pernah ditangkap juga oleh petugas dalam kasus yang sama yakni Curanmor yang saat itu juga sedang berlangsung Operasi Sikat Jaran Candi 2019.
Menurut Kapolres, kedua tersangka punya peran yang sama dan sama sama recidivis kasus Curanmor, pada tahun 2019 tersangka WR alias boneng berperan sebagai pemetik ranmor dan tersangka SD sebagai penadah hasil Curanmor. Demikian juga pada operasi tahun 2021 tersangka WR sebagai pemetik Ranmor dan tersangka SD penadahnya.
Operasi Sikat Jaran Candi 2021, keduanya termasuk target operasi dan berhasil ditangkap pada tanggal.26 Oktober 2021. Penangkapan tersangka WR dan tersangka SD bermula dari adanya laporan Curanmor dari korban, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim dapat mengidentifikasi pelaku. Kemudian, pada hari Selasa 26 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap Tersangka WR alias Boneng di rumahnya di daerah Windisari dan kemudian menyita Barang Bukti Kunci Palsu dan beberapa Sepeda Motor.
Dari penangkapan Keduanya, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengungkap beberapaTKP dan juga berhasil menyita beberapa sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Kasat Reskrim Alfan menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka WR adalah mengambil motor yang sedang diparkir, dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci T.
"Tersangka WR selalu menggunakan kunci T saat melakukan pencurian Sepeda motor milik korban, Saat ini barang bukti tersebut telah kami Sita guna pembuktian perkaranya," ujarnya.
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah, satu buah motor Honda CRF 150 warna merah putih, motor Honda Supra X 125 warna putih merah, motor Honda Beat warna merah putih, motor Honda Beat warna putih, motor Honda Beat warna putih, motor Honda Beat warna hitam, dan plat nomor.
Sedangkan barang bukti sarana yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya juga berhasil disita Polisi, satu kunci palsu berupa kunci T dan besi yang dipipihkan, motor Honda Beat warna putih merah.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal lima Tahun Penjara," pungkas Alfan.
Penulis : as
Editor : edt