Polres Demak Bekuk Residivis Anggota Komplotan Pencuri Truk


Setelah dimutilasi per bagian, tersangka pelaku curat yang juga residivis kambuhan, M, menjual hasil curiannya sebagai barang rosokan. 2 Attachments

DEMAK, WAWASANCO- Belum lama bebas dari kurungan, residivis kambuhan kembali beraksi. Target aksi kelima bersama komplotannya adalah truk Isuzu K 1806 GF milik Dwi Setyawan (33) warga Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak. 

Tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Demak. Tersangka yang berhasil dibekuk kali ini adalah M (40), residivis kambuhan asal Grabag Kabupaten Magelang, dengan modus operandi memutilasi hasil curian (hascur)-nya, sebelum dilempar ke pasaran untuk menghilangkan jejak.

Saat gelar kasus, Kapolres AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, tindak kriminal yang terjadi pada 10 Nopember 2021 itu bermula ketika korban pulang kerja dan memarkir truknya di depan mushala Baitul Izzah di Jalan Raya Karangsari. Sebab tempatnya tinggal tidak memungkinkan untuk memarkir kendaraan besar.

"Seperti hari-hari sebelumnya, setelah memarkir dan mengunci truk bak terbuka miliknya, tanpa curiga korban kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari mushala. Hingga keesokan paginya Dwi Setyawan terkejut saat mendapati truk seharga Rp 125 juta itu sudah raib dari parkiran depan mushala," ungkap Agil Widiyas Sampurna, didampingi Kasubbag Humas lptu Guyub Kartono, Kamis (19/11).

Mendapatkan laporan warga perihal aksi pencurian dengan pemberatan, Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan sejumlah saksi, tim Resmob segera memburu orang-orang terduga pelaku dan tertangkaplah M di kawasan Temanggung. 

"Tersangka yang sudah empat kali keluar masuk penjara itu tak dapat mengelak, sebab beberapa bagian truk yang sengaja dimutilasi untuk menghilangkan jejak ditemukan tergeletak di ruang tamu rumahnya," imbuhnya.

Hasil pengembangan kasus, menurut Kasat Reskrim, diketahui tersangka beraksi bersama dua temannya. Y (45) warga Kaliangkrik Magelang. Serta Geprek (40), yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Karena perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandas Kasat Reskrim Agil Widiyas Sampurna.

Penulis : ssj
Editor   : edt