Terbukti Sah dan Menyakinkan, Advokat Semarang Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA


VONIS : Majelis hakim yang diketuai Pesta Partogi Hasiholan Sitorus menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oknum advokat kasus ujaran kebencian SARA, dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan.

SEMARANG, WAWASANCO - Oknum advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya (RWS), yang juga terdakwa dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui Facebook, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa RWS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Pesta Partogi Hasiholan Sitorus pun menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan.

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, dalam amar putusannya.

Hakim Pesta Partogi menyatakan, terdakwa RWS melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa RWS untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara," tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ada empat postingan dipersoalkan, meskipun saat ini sudah dihapus. Status FB yang saling berkaitan tersebut diunggah dalam kurun waktu 12--15 September 2020 lalu.

Postingan paling parah yang dianggap menyinggung SARA bertuliskan, "China satu b*jing*n  (sensor-red) kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".

Penulis : rls
Editor   : edt