UPAL - Barang bukti yang berhasil diamankan dari sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Foto : Probo Wirasto.
PEMALANG,WAWASANCO - Polres Pemalang kembali berhasil mengungkap sindikat uang palsu, total barang bukti yang diamankan adalah 1244 lembar pecahan Rp. 100.000 atau sejumlah Rp 124.400.000. Barang bukti tersebut berhasil disita dari dua tersangka secara terpisah yakni ES (57) dan W (49) dari wilayah Moga dan Kabupaten Indramayu.
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo dalam rilis, Kamis (25/11) mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat akan adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, sehingga personil Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka yang berisial ES yang merupakan warga Tasikmalaya. Saat digeledah ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 210 lembar.
"Tersangka menawarkan 210 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 tersebut seharga Rp. 7 Juta,"jelas Kapolres Pemalang pada awak media di aula Mapolres.
Dari pemeriksaan tersangka ES, petugas berhasil melakukan pengembangan perkara hingga muncul tersangka lain yakni W (49), bahkan dari tersangka yang dicokok di tempat kosnya di Kabupaten Indramayu kembali berhasil disita barang bukti uang palsu sebanyak 1034 pecahan Rp. 100.000.
Atas perbuatannya, Tersangka W dikenakan pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sedangkan untuk tersangka ES akan dikenakan pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"tambah Kapolres Pemalang/
Sementara itu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, dalam rilis yang ditandatangani Asisten Direktur Dody Nugraha, menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang Natal dan Tahun Baru, sebab kasus temuan uang palsu cenderung meningkat. Hal ini karena para pelaku tidak menutup kemungkinan menggunakan kedua momen tersebut untuk melakukan aksinya, sehingga bisa merugikan masyarakat.
"Apabila ada kecurigaan terhadap uang yang diterima, cek dengan melakukan 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,"himbaunya.
Penulis : pw
Editor : jks