KOTA MUNGKID, WAWASAN.CO- Ratusan pedagang menggelar mujahadahan di Pasar Kaliangkrik, Rabu (01/12/2021). Acara itu menandai akan dimulainya aktifitas perdagangan pasar tradisional di lereng Timur Gunung Sumbing tersebut.
Penasehat Paguyuban Pedagang Pasar Kaliangkrik, Zaenal Mahfud, mengatakan, dia bersama dipimpin Kiai Fatchurohman. Acara di lantai basement dihadiri Kepala Disdagkop-UKM Basirul Hakim, pejabat Forkompincam dan 100 pedagang.
"Mengakhiri acara diadakan pemotongan 12 tumpeng yang dibagikan ke pedagang yang mengikuti acara di lantai satu, dua dan tiga," katanya.
Kabid Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Hardan, mengatakan, sebelum berjualan di Pasar Kaliangkrik pedagang harus sudah melunasi kios/los yang ditempati melalui PT BPR Bank Pasar 69.
"Sejak awal kami sudah koordinasi dengan Bank Bapas 69, untuk dapat memfasilitasi para pedagang yang kekurangan modal," kata dia, ditemui sebelum acara.
Dia menyebutkan, harga tertinggi kios Rp 26.842.659,30 yang terletak di lantai dasar dengan luas 12 meter persegi. Posisinya menghadap jalan raya. Harga kios paling rendah Rp 11.776.332,21 seluas 6 meter persegi dan berada di lantai 2.
Untuk harga los tertinggi Rp 7.842.339,85 di lantai dasar dengan luas 4 meter persegi. Sedang yang terendah Rp 3.931.524,25 seluas 2,25 meter persegi di lantai 2.
"Harga tersebut sudah didiskon 25 persen dari harga yang ditetapkan tim appraisal. Hqrga itu berlaku bagi pedagang penempat pertama," kata Hardan.
Ditemui terpisah, Direktur Utama PT BPR Bank Bapas 69, Rohmad Widodo SE MM, mengatakan, seluruh pedagang melunasi penempatan kios/los melalui lembaga keuangan yang dipimpinnya.
Dia mencatat, 751 pedagang atau lebih dari 1.305 pedagang yang terdaftar yakni , telah membayar tunai atas kios/los yang mereka tempati. Nilai totalnya mencapai Rp 6.736.114.527.
Selain itu, terdapat 528 pedagang yang melunasi pembayaran kios/los secara kredit dengan bunga 0,68%. Total kredit mencapai hampir Rp 8 miliar. Nilai kredit yang diambil rata-rata Rp 15 juta, yang diangsur selama 36 bulan.
"Adapun barang berharga yang dijadikan jaminan pengambilan kredit pedagang adalah SKHPTD (surat keterangan hak penempatan tempat dasaran). Baik untuk kios maupun los yang ada di lantai 1, 2 dan 3," kata Rohmad Widodo.
Dia menambahkan, sampai akhir tahun 2021 nanti, ada potensi akan terjadi penambahan jumlah nasabah dari kalangan pedagang di pasar tradisional terbesar ketiga di Kabupaten Magelang tersebut.
Penulis : tbh
Editor : edt