Diduga Edarkan Uang Palsu, Pedagang Mainan Diamankan Polisi


Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna saat menunjukan barang bukti berupa upal yang hanya terdiri dari tiga nomor seri yang berbeda, yang digunakan tersangka untuk membeli HP bekas.

DEMAK, WAWASANCO- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sekiranya ungkapan itu pas menggambarkan nasib GS (29).  Warga Desa Betahwalang Kecamatan Bonang itu harus berurusan dengan polisi, karena diduga mengedarkan uang palsu (upal).

Bahkan bakul  mainan kapal otok-otok itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, karena sengaja membeli HP menggunakan 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Yang ditengarai palsu karena hanya terdiri dari tiga nomor seri.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna saat pers rilis menyampaikan, dugaan pengedaran upal senilai Rp 1,2 juta itu bermula dari laporan pemilik konter penjualan HP, Nur Hadi (23). Warga Karangrejo Wonosalam itu mengungkapkan, pegawainya telah menjual secara online HP merek Xiaomi tipe Redmi6 seharga Rp 1,2 juta kepada seseorang mengaku bernama Andhika Pratama. 

Pada transaksi tersebut disepakati penyerahan barang dan uang secara bayar di tempat atau COD. Berlokasi di depan Kantor Telkom Alun-alun Simpang Enam Demak, si pegawai itu menyerahkan HP bekas merek Xiaomi tipe Redmi6 kepada Andhika Pratama yang belakangan diketahui bernama asli GS. Sementara tersangka menyerahkan 38 lembar pecahan uang Rp 50 ribu.

"Berdalih ada keperluan mendadak, tersangka buru-buru pamit meninggalkan lokasi COD. Sedangkan si pegawai tadi kembali ke konter HP. Sementara uang pembayaran baru diketahui ternyata upal saat diperiksa menggunakan alat pendeteksi oleh korban," kata Kasat Reskrim Agil Widiyas Sampurna, didampingi Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono, Senin (6/12).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak memburu tersangka. Hingga berhasil meringkus bakul mainan anak-anak itu di tempat tinggalnya di kawasan kampung nelayan Betahwalang Bonang.

Kepada petugas penyidik, tersangka mengatakan, baru mengetahui uang yang diperolehnya dari menjual HP miliknya itu upal saat akan membeli rokok, namun ditolak karena diyakini sebagai upal. 

Bingung antara membakar upal atau melaporkannya ke polisi, GS memutuskan menyimpannya hingga 10 hari. Alasannya, sebagai penjual mainan dirinya tidak banyak memiliki uang. 

 "Kalau orang Mranggen itu bisa membayar HP saya dengan upal dan tidak ketahuan, kenapa saya tidak melakukan hal sama? Daripada rugi, mending saya beli juga HP dengan upal ini," ujarnya, dalam sesi wawancara saat pers rilis.

Penulis : ssj
Editor   : edt