Polusi Dekati Ambang Batas, Pabrik Briket Arang Didesak Tak Operasional 


Audiensi di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Demak membahas polusi udara oleh pabrik briket PT STD Sayung sempat panas, karena warga mendesak berhenti operasional, sementara pemilik pabrik bersikukuh pada pendapatnya. Attachments area

DEMAK, WAWASANCO- Mendasar uji udara embien, uji debu, juga kebisingan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak,  polusi debu dan suara bising yang ditimbulkan kegiatan operasional PT Sinar Tiga Dewi (STD) di Desa Sidogemah Kecamatan Sayung mendekati ambang batas. Sehubungan itu warga mendesak pabrik briket arang itu tak beroperasional sementara, hingga perlengkapan penunjang pencegah polusi terpasang dan berfungsi sempurna.

Warga sekaligus perangkat Desa Sidogemah, Lutfi Azizah,  mengungkapkan, kondisi  warga Sidogemah khususnya Dukuh Belah dua tahun terakhir sungguh memprihatinkan. Tak hanya diterjang rob yang diperparah hempasan covid-19, warga juga terpaksa menghirup udara yang terindikasi tercemar oleh asap dan debu pabrik pengekspor briket arang itu.

"Bayi warga kami sakit mata, dan setelah diperiksa akan ke dokter, didiagnosa akibat  terinfeksi debu. Begitu pun warga lainnya, menderita ISPA yang dicurigai akibat menghirup udara bercampur asap pabrik," ujarnya, Senin (20/12). 

Maka itu lah mereka mendatangi gedung legislatif, berharap adanya solusi. Sebab meski sudah dilakukan sidak oleh instansi terkait perijinan kelayakan operasional dan keamanan lingkungan, dirasakan masih adanya pencemaran udara.

Sehubungan itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak Tatiek Sulistijani, selaku pimpinan rapat mediasi, menanyakan hasil uji udara yang telah dilakukan Dinas LH. Termasuk status perijinan layak fungsi yang diterbitkan Din PUTaru. 

Sebab menurut wakil rakyat dari PDIP itu, jika memang ada ketidaksesuaian fungsi perangkat penyaring udara hingga menyebabkan pencemaran dan merugikan masyarakat, maka sudah selayaknya ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika semua ketentuan ijin usaha sudah dipenuhi, masyarakat hendaknya bisa menerima. Toh, adanya pabrik dengan investor dari Jerman tersebut turut mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar, sehubungan terbukanya kesempatan kerja.

Mengenai hasil uji udara embien, Sudarwanto dari Dinas LH menjelaskan, telah diambil sampel di 3 lokasi berbeda, dan hasilnya masih di bawah baku mutu. Sedangkan uji debu di dalam pabrik tepatnya di ruang serbuk, ruang produksi tengah dan timur,  hasilnya melebihi ambang batas. Sementara uji kebisingan suara pada malam, pagi, dan akumulasi pagi serta siang, hasilnya sedikit di atas ambang batas. 

"Khususnya uji udara embien ada kelemahan, karena udara sekitar pabrik yang diambil sampel bercampur udara pada umumnya. Meski begitu bisa dijadikan sebagai acuan umum," ujarnya.

Pada saat sama Plt Kepala Dinas PUTaru Kabupaten Akhmad Sugiharto menurutkan, mengenai sertifikat Layak fungsi memang ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. "Hal itu Dinas LH yang mengecek. Laporan terakhir memang belum ada cerobongnya," ujar dia.

Sehubungan itu, peringatan dan rekomendasi telah diberikan kepada pihak pabrik. Termasuk instruksi memasang peralatan penangkap debu atau desk collector, filter, cerobong dan blower sesuai standar sehingga aman bagi lingkungan dan tidak menjadi polusi.

Mengenai 'warning' dan rekomendasi dari dinas teknis, Hartono selaku pemilik pabrik mengaku, telah memasang peralatan-peralatan yang dimaksud. "Sudah dioperasionalkan, namun belum berfungsi sempurna. Sehubungan itu sedang dalam koordinasi bagian teknisi dan bengkel," terangnya.

Sambil menunggu peralatan disempurnakan, warga mendesak pabrik tak beroperasi sementara. Atau, pabrik memberikan kompensasi untuk mengganti kerugian dialami warga.

Namun Ketua Komisi C Tatiek Sulistijani menengahi, agar OPD terkait membuat rekomendasi mendasar pada kondisi pabrik saat ini. Berikut peralatan yang semestinya telah terpasang sesuai prosedur, agar tak lagi mencemari lingkungan. 

Penulis : ssj
Editor   : edt