Penasihat Hukum Kwee Foeh Lan, John Richard : Kami Minta Polisi dan Jaksa Hentikan Kasus Klien Saya Karena Tidak Cukup Bukti


MEMAPARKAN : John Richard Latuihamallo, kuasa hukum Kwee Foeh Lan, saat memberikan keterangan perkembangan kasus tersebut di Semarang, Senin (20/12/2021). 

SEMARANG, WAWASANCO - Tim kuasa hukum Kwee Foeh Lan yang dipidanakan oleh keponakannya sendiri Jeffry Tan Yuarta meminta pihak kepolisan untuk tidak melanjutkan proses hukum yang menjerat kliennya. 

Tan Jeffry diketahui melaporkan bibinya ketika menjadi saksi korban ke Polrestabes Semarang, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang dilakukan ibunya Agnes Siane. Dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah nomor 15 di Jalan Tumpang.

 “Harusnya kasus ini dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjuan Kembali (PK). Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang,” kata John Richard Latuihamallo, kuasa hukum Kwee Foeh Lan, di Semarang, Senin (20/12/2021). 

Pihaknya pun meminta polisi dan jaksa untuk menghentikan kasus ini.

Jika kasus tersebut, tetap dipaksakan justru akan aneh, karena tak ada bukti yang cukup.

Terbukti, sudah P21 dari polisi ke kejaksaan. Termasuk Kejari Semarang  sudah ekspose kasus ini di kejati Jateng. 

"Saya minta dengan sangat agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus ini. Hentikan saja karena dari gelar perkara khusus di Bareskrim Polri 24 Mei 2021 lalu, penyidik Bareskrim menyatakan tak ditemukan cukup bukti dalam kasus ini," tegasnya

Dalam kesempatan tersbeut, John mendesak Polda Jateng untuk memproses Agustinus yang sudah hampir 1,5 tahun kasusnya berhenti.

Padahal tersangka lain dalam kasus penggelapan sertifikat sudah divonis 2 tahun penjara yakni Agnes Siane.

 “Saya minta penyidik bisa mengusut tuntas Agustinus, tersangka penggelapan sertifikat tapi justru kliennya yang dilaporkan memberi keterangan palsu oleh Tan Jefrry ke Polrestabes Semarang,” tuturnya.

Dia berharap agar penegak hukum bisa melakukan tugasnya secara profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Selain itu, pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan kepolisian terkait kasus yang menimpa kliennya. 

“Saya harap nggak ada permainan dalam kasus ini, termasuk oknum kepolisian. Karena saya mendukung keputusan Kapolri yang akan menindak anggota yang melanggar. Saat ini saya akan melakukan hukum persuasif dulu,” imbuhnya.

John Richard menegaskan jika sebenarnya kasus yang dialami Agnes Siane ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi.

Menurutnya, dokumen akta hadiah yang digunakan Jefrry masih tahap peninjauan kembali sehingga seharusnya penyidikan tidak bisa dilakukan. Namun proses berlanjut bahkan kliennya sudah berstatus tersangka. 

“Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?” keluhnya. Apalagi setelah beberapa putusan hukum yang sudah keluar sampai saat ini sertifikat yang menjadi hak dari kliennya belum dikembalikan. Malah ada upaya kriminilisasi terhadap kliennya.

 “Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan, red). Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu,” tuturnya.

 John Richard mengaku sudah mengirimkan surat ke Presiden, Kemenkumham, Kapolri, Jaksa Agung, namun belum direspon. 

“Kita sudah kirimkan surat ke Presiden, Kemkumham, Kapolri, Jaksa Agung karena ini susah nggak benar, makanya saya gandeng. Karena beliau yang bisa menyampaikan itu. Tanda petik, ini kasus orang tidak punya hak, melaporkan orang yang punya hak. Dan hukum memihak orang yang tidak punya hak, jadi dibalik-balik demikian,” tegasnya. 

Penulis : rls
Editor   : edt