KOTA MUNGKID, WAWASANCO- Bupati Magelang Zaenal Arifin melantik tiga Kepala Desa (kades) Antar Waktu di Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (24/12/2021).
Ketiga kades itu adalah Siswanto, Kades Ketep, Kecamatan Sawangan; Ichsan Sugiarto (Kades Tempurejo, Kecamatan Tempuran). Masa jabatan dua kades itu berakhir pada 2026. Lalu, Sutrisno (Kades Majaksingi, Kecamatan Borobudur) dengan masa jabatan hingga 2024.
Bupati mengatakan, pilkades antar waktu dilakukan saat kades definitif diberhentikan dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun. Kehadiran kades antar waktu diperlukan untuk memimpin jalannya Pemerintahan Desa.
"Namun kades antar waktu tidak boleh menyusun RPJMDes baru. Tetapi hanya melaksanakan RPJMDes yang disusun kades sebelumnya," kata bupati.
Tugas lain, lanjut bupati, untuk segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban 2021 dan menyusun RAPBDes 2022.
Sebagai pemimpin kades merupakan pengambil keputusan dan bertanggung jawab atas kebijakan Pemerintah Desa. Pelantikan kali ini merupakan legitimasi kades, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait perkembangan Covid-19, bupati menekankan, meski pandemi saat ini telah mangalami penurunan, namun harus tetap diingat bahwa pandemi belum berakhir.
"Untuk itu, saudara agar menjadi teladan di tengah masyarakat dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan. Lebih-lebih pada saat momentum natal dan tahun baru yang akan tiba," tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Labbaika Nugroho, menjelaskan, pilkades antar waktu digelar 16 Desember 2021. Ketiga kades terpilih menggantikan tiga kades lama yang meninggal dunia.
"Kades Ketep dan Tempurejo meninggal akibat terpapar Covid-19. Sedang Kades Majaksingi juga meninggal karena sakit," terang Labbaika.
Penulis : tbh
Editor : edt