PURBALINGGA, WAWASANCO- Mengantisipasi timbulnya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada malam tahun baru 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga, menggelar operasi minuman keras (miras), Rabu (29/12/2021). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Tibumtransmas, Sutriono.
“ Mengantisipasi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol pada Malam Tahun Baru 2022 yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan gangguan Tibumtranmas. Mewujudkan situasi kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Gelar Operasi ini, tambah Sutriono juga berdasarkan pada Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 9/2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Perda Nomor : 4/2017 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Serta Perda Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga.
“ Ada beberapa barang bukti yang kami amankan beberapa toko minuman dan sejumlah tempat hiburan karaoke di wilayah sekitar Purbalingga. Di toko minuman kami menemukan 29 botol dan di 2 tempat karaoke sejumlah 139 botol dan 1 tempat karaoke kosong. Sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 168 botol dari berbagai merk,” katanya.
Kegiatan operasi diikuti oleh Kasatpol PP, Kabid Tibumtranmas, Kabid Gakda, Kasi Dikda, Kasi Binwas serta 1 SST (satuan setingkat pleton) Satpol PP Kabupaten Purbalingga. Sebelum pelaksanaan operasi juga dilakukan apel kesiapan personil, guna membekali personil Satpol PP agar bertindak humanis dan pelaksanaan operasi menggunakan tindakan yang terukur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Pada kegiatan itu juga kami melakukan pendataan pelaksanaan kegiatan. Satpol PP hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan tindakan yang terukur dalam mengatasi gangguan Tibumtranmas sehingga terwujud pelayanan masyarakat dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Penulis : rls
Editor : edt