Refleksi Pendidikan 2021 PGRI Jateng, Ancaman Loss Learning PJJ hingga Carut Marut Pelaksanaan Rekrutmen PPPK


MEMAPARKAN : Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHum didampingi Sekretaris Umum Drs Aris Munandas MPd, serta narasumber lainnya, dalam Webinar Refleksi Pendidikan 2021 Untuk Pendidikan Unggul 2021, yang digelar secara daring, Kamis (30/12/2021).

SEMARANG, WAWASANCO - Pandemi covid-19 yang terus terjadi, menyebabkan pelaksanaan pendidikan tidak bisa maksimal. Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga dinilai kurang optimal, akibatnya terjadi ancaman loss learning bagi siswa di Indonesia, termasuk di Jateng.

Loss learning tersebut berupa hilangnya pengetahuan dan keterampilan, baik itu secara umum atau spesifik akibat kurang optimalnya pembelajaran yang disampaikan melalui PJJ.

Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHum dalam Webinar Refleksi Pendidikan 2021 Untuk Pendidikan Unggul 2021, yang digelar secara daring, Kamis (30/12/2021).

"Akbat pandemi covid-19, pembelajaran dilakukan secara daring atau PJJ, namun ternyata tidak menyelesaikan permasalahan. Ada kendala yang masih dihadapi, mulai dari persolan kuota internet, sarana gadget yang digunakan, sinyal internet dan lainnya. Akibatnya, terjadi ancaman loss learning karena teknologi PJJ tidak bisa menjangkau semua anak negeri dalam proses pembelajaran," jelas Muhdi.

Tercatat berdasarkan data di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kehilangan capaian pembelajaran atau loss learning dalam penguasaan kompetensi literasi dan numerasi, mencapai 20 persen.

"Sinyal ada, sarana untuk PJJ ada, kuota ada, namun pendampingan dari orang tua tidak saat PJJ, juga menjadi kendala lainnnya. Sebab untuk siswa jenjang pendidikan dasar, tanpa didampingi orang tua, mereka juga tidak optimal dalam PJJ," tandasnya lagi.

Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka (PTM) harus dilakukan meskipun pada masa pandemi. Tentunya dengan syarat dan aturan ketat terkait protokol kesehatan.

Langkah tersebut harus dilakukan karena yang paling adaptif untuk mencegah penularan covid-19, sekaligus jangan sampai terjadi generasi loss learning. 

Refelksi sektor pendidikan pada 2021, juga menyasar pada pelaksanaan rekrutmen guru honorer melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Guru PPPK diharapkan menjadi solusi bagi persoalan kesejahteraan guru honorer, yang selama ini sebagian besar masih dibawah rata-rata.

Adanya pengakuan dan peningkatan kesejahteraan guru honorer melalui skema PPPK tersebut, juga diharapkan berbanding lurus dengan bertambahnya mutu pendidikan di Indonesia.

Namun dalam pelaksanannya, masih banyak kendala yang ditemukan. Terutama terkait jumlah formasi kebutuhan guru yang diajukan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah pusat sudah menyediakan kuota 1 juta guru PPPK, namun dalam pelaksanannya pemerintah daerah, secara nasional hanya mengajukan sekitar 500 ribu formasi. Akibatnya, banyak guru honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 1, namun mereka tidak mendapat formasi. Ini artinya, formasi yang diajukan kurang dari kebutuhan yang ada. Ini sungguh disayangkan," terang Muhdi.

Dirinya menilai tidak ada sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga dari kuota 1 juta guru PPPK hanya separuhnya yang diajukan oleh pemerintah daerah.

"Tidak match (sinkron) antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat minta 1 juta, tapi usulan yang masuk dari pemerintah daerah hanya 500 ribu," ucap Muhdi.

Muhdi berharap pada 2022, ada sejumlah pembenahan pada sektor pendidikan, termasuk menyelesaikan persoalan yang masih belum tuntas pada 2021 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, juga menghadirkan sejumlah nara sumber terkait, diantaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, Staf Khusus Kemenko PMK RI Prof Ravik Karsidi, serta Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Imam Taufiq.

Selain itu juga ada Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid, Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo SH MM, hingga Kepala SMAN 12 Dr Kusno SPd MSi. 

Penulis : arr
Editor   : edt