SALATIGA, WAWASANCO. Buntut penghinaan terhadap martabat Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan wartawan Senior Edy Mulyadi dilaporkan ke Polres Salatiga, Kamis (27/1).
Pelapor adalah utusan langsung Wali Kota yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga, Yuliyanto.
Para utusan Wali Kota Salatiga ini diterima Aiptu Nur Asiz Kanit 1 Sat Reskrim Polres Salatiga.
Tercatat, empat orang anggota DPRD Salatiga Fraksi Partai Gerindra yang datang ke Polres Salatiga yakni Hj. Riawan Woro Endartiningrum SE MM selaku Ketua Fraksi, Agus Pramono SH Wakil Ketua, Sarwono SE selaku Sekretaris dan Aslinda Ariyanti SP berkedudukan sebagai anggota.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat dikonfirmasi membenarkan hak tersebut. Kepada WAWASANCO, Yuliyanto menyebut keluarga besar Partai Gerindra Salatiga ikut tidak terima atas pernyataan Edy Mulyadi.
"Jadi selaku Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga merasa terusik atas pernyataan yang dilakukan (dilontarkan) oleh Edy Mulyadi kepada Ketua Umum Gerindra Bapak Prabowo Subianto," kata Yuliyanto.
Pengurus, Kader hingga simpatisan Partai Gerindra Salatiga ikut berang tak terima atas pernyataan dilontarkan mantan wartawan Senior yang pernah berkarir di sejumlah media baik televisi dan cetak tanah air itu.
Ia menegaskan, atas kejadian tersebut DPC Partai Gerindra Kota Salatiga memberikan kuasa kepada M Arif untuk melaporkan ke Polres Salatiga.
"Laporan terhadap Edy Mulyadi ke Polres Salatiga untuk mengadukan dan melaporkan atas ujaran kebencian kepada terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto," ungkapnya.
Yuliyanto yang bulan Mei 2022 akan segera purna tugas berjanji akan terus mengawal laporan 'anak buahnya' di Porles Salatiga.
"Inggih menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga," pungkasnya.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana melalui Kasi Humas AKP Slamet Hari Trianto membenarkan perihal laporan Pengurus Partai Gerindra Kota Salatiga ke Polres Salatiga.
AKP Slamet Hari Trianto menerangkan, jika kedatangan kelimanya masih dalam proses penerimaan aduan.
"Kebetulan tadi lagi menerima beliau-beliau. Tadi yang menerima Aiptu Nur Asiz Kanit 1 Sat Reskrim Polres Salatiga," ujarnya.
Pada akhirnya, lanjut dia, setiap laporan yang masuk sebelum ditindaklanjuti akan dilakukan Gelar Perkara di internal.
Dan dari hasil Gelar Perkara nantinya, menjadi petunjuk untuk langkah selanjutnya.
Sebagai informasi, dalam sepekan terakhir nama Edy Mulyadi mantan wartawan Senior viral usai menyebut dua kalimat kontroversial.
Yakni, ucapannya yang menyinggung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketum Partai Gerindra dengan menyebutnya 'bak macan mengeong'. Dan, Edy Mulyadi juga mengatakan jika 'Kalimantan jadi tempat jin buang anak'.
Selain laporan di Mabes Porli, laporan juga dilakukan di sejumlah Polda dan Polres di tanah air.
Penulis : ern
Editor : edt