SALATIGA, WAWASANCO - Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Resa Agata Putri Nugraheni (34) alias Maryuni Kemplink (MK), bandar utama arisan lelang online, Senin (7/2).
Vonis dibacakan Hakim Ketua Ari Sulistyowati SH MH secara on-line. Sementara, Resa mendengarkan putusan di Rutan Kelas IIB Salatiga didampingi Kuasa Hukumnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Mursidah Noor Qomariah SH berada di Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga.
Putusan sembilan bulan juga diberikan kepada suami sirih Resa, Benny. Benny turut hadir mendengarkan secara seksama bersama Resa, di ruangan khusus disediakan Rutan Kelas IIB Salatiga.
Keduanya menjalankan persidangan dengan menggunakan pakaian senada, yakni kemeja putih dengan bawahan hitam di ruangan khusus disediakan Rutan Kelas IIB Salatiga.
Didampingi dua orang pengacara yang menangani secara terpisah namun satu tim, putusan hukuman penjara 9 bulan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni sebanyak 1 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Moch Riza Wisnu Wardana SH MH didampingi JPU yang menangani perkara menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia itu menyebutkan, Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Atas vonis yang dibacakan Hakim Ketua, JPU diwakili Mursidah Noor Qomariah SH kami akan pikir-pikir," ujar Moch Riza Wisnu Wardana SH MH saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih jauh Kajari menerangkan, perkara arisan on-line ini disangkakan JPU dengan Pasal 378 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kita menuntut itu 1 tahun 6 bulan. Diputus 9 bulan, dan JPU pikir-pikir dengan (dasar) perkara ini korban satu orang," pungkasnya.
Meski pikir-pikir dengan jedah waktu tujuh hari kedepan, Kajari juga memberikan isyarat akan menerima. Dengan pertimbangan meski vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU namun besarannya lebih dari setengah tuntutan Jaksa.
"Apakah akan mengupayakan hukum lain atau menerima dengan catatan masih pikir-pikir, karena jika kasus Pidana Umum (Pidum) lebih dari setengah bisa terima. Tapi akan kita pelajari lagi," ucapnya.
Ditambahkan JPU Mursidah Noor Qomariah SH, dalam kasus ini fokus karena laporan satu orang korban. Dimana kerugian korban Rp 71 juta juga telah dikembalikan.
Dan dalam beraksi, Benny adalah otak alias ide untuk membuat arisan online ini. Namun Resa justru disebutkan Jaksa memiliki peran besar karena merekrut para nasabah.
"Meski otak adanya arisan online ini adalah Benny namun Resa justru memiliki peran sangat besar. Reza lah yang mencari pada nasabah, dan Reza juga yang memiliki peran sangat besar dalam kejadian ini. Benny hanya sekadar ide saja," sebut JPU.
Sedangkan dua pengacara pasangan suami istri sirih ini, Visnu Hadi Prihananto SH MH dan Meila Fatma Herryani SH MH menerangkan pada prinsipnya sidang dari awal sampai putusan berjalan lancar.
"Tuntutan Jaksa 1 Tahun 6 Bulan, diputus 9 bulan penjara kami menerima, tidak akan melakukan banding," tandas Visnu Hadi Prihananto.
Ia mengungkapkan, kleinnya dari awal sudah konfirmasi dengan Kepolisian bahwa tidak kabur.
"Reza ada dan mengklarifikasi ke pihak Kepolisian. Serta, Klein kami juga sudah mengembalikan ke korban menjadi salah satu hal yang catatan bahwa Maryuni Kempling memiliki etikad baik," bebernya.
Disinggung putusan yang sama kepada suami sirihnya, dikatakannya Benny juga diputus sama. Putusan ini dengan dua berkas berbeda dan dibacakan secara bersamaan.
Ketika nanti ada laporan baru dari pihak mengaku korban, keduanya akan tetap mendampingi sampai persoalan ini selesai.
"Kami siap jika ada laporan dari masyarakat. Itu hak masyarakat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Meila Fatma Herryani SH MH membocorkan perasaan Maryuni Kempling. Ia menerangkan, Resa mengaku lega karena persoalannya selesai. Uang pun telah dikembalikan.
"Ketika Jaksa tidak terima itu menjadi hak JPU. Namun pada dasarnya, melalui putusan ini kami bersyukur, lega, apa pun itu adalah konsekwensinya yang harus di jalani. Penyesalan pasti ada. Cuma sudah terjadi dan kedepan lebih baik," pungkasnya.
Baik Maryuni Kempling dan Benny, usai persidangan terlihat terharu. Maryuni Kempling bahkan sempat menangis dan memeluk erat kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, awal pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Fina Nur Azizan (48) warga Kalibening Rt. 03 Rw. 03 Kel. Kalibening Kec. Tingkir Kota. Salatiga.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / IX / 2021 / Jateng / Res Sltg, tanggal 07 September 2021 serta keterangan para saksi, penyidik menelusuri keberadaan Resa.
Ada pun modus digunakan tersangka, kepada korban dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar 2 (dua) Minggu, kemudian korban tertarik.
Kronologi kejadiannya korban ini sekitar bukan Juli 2021 menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp. Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan. Kemudian melalui WA tersangka mengirim list lelang arisan.
Akhirnya sejak tanggal 03 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 (sepuluh) kali transaksi ke Rekening tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.
Setelah jatuh tempo pertama korban datang kerumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka.
"Namun pada saat itu tidak bertemu dengan tersangka dan korban baru menyadari telah tertipu," pungkasnya.
Kapolres menambahkan, dari kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil pembelian dengan uang para korban antara lain iPhone 12 Pro Max, mobil, motor, dan barang elektronik lainnya.
Penulis : ern
Editor : edt