SEMARANG, WAWASANCO - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana digugat pailit oleh sejumlah anggota, karena dinilai wanprestasi, dalam kewajibannya membayar pengembalian dana kreditor.
Menanggapi hal gugatan tersebut, kuasa hukum KSP Inti Dana, Satria Winisudha menegaskan jika hal tersebut tidak benar.
"Justru selama ini KSP Inti Dana sudah melaksanakan hasil homologasi (akta perdamaian) sebagaimana putusan homologasi dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 17 Desember 2015 lalu," terannya, saat ditemui di PN Semarang, Kamis (3/2/2022) lalu.
Dipaparkan, sesuai dengan hasil homologasi disepakati ada lima skema pembayaran pengembalian dana nasabah. Dimana saat ini skema I-III sudah selesai dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran untuk skema IV-V.
"Rupanya ini yang dipersoalkan oleh pemohon. Pemohon seharusnya sabar menunggu. Sebab seperti yang tertera pada homologasi, pembayaran yang belum terselesaikan ini jatuh temponya pada Januari 2026," terangnya.
Sesuai homologasi, pembayaran skema IV-V baru dimulai Januari 2021 hingga nanti jatuh tempo pada Januari 2026.
"Jadi masih lama. Selama ini KSP Inti Dana juga sudah beritikad baik, dengan menjalankan hasil homologasi yang sudah disepakati berdasarkan keputusan PN Semarang pada 17 Desember 2015 lalu," tegasnya.
Satria Winisudha menegaskan, jangan sampai kepentingan pemohon 10 orang anggota tersebut, dapat merugikan kepentingan puluhan ribu kreditor dan anggota KSP Inti Dana lainnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Operasional KSP Intidana Heny Purwaningsih.
Ditegaskan, sejauh ini pihaknya terus memenuhi kewajibannya kepada para kreditor terkait pengembalian dana. Nilainya mencapai 20,05 persen dari total seluruh kewajiban mencapai Rp 900 miliaran.
"Secara keseluruhan yang sudah dibayarkan 20,05 persen atau Rp 186 miliar,” katanya.
Nilai tersebut dari total pembayaran yang harus dilakukan yakni Rp 900 miliar.
Sehingga selisih yang belum terbayar mencapai Rp 743 miliar.
"Sebagian pembayaran skema IV-V sudah kita lakukan, sehingga hingga saat ini untuk skema I-III, sudah lunas dibayarkan, kemudian berlanjut ke skema IV-V. Totalnya Rp 186 miliar atau 20,05 persen," terangnya.
Dalam sidang agenda permohonan pembatalan PKPU ini, para pemohon beranggapan bahwa pihaknya merasa haknya tidak dibayarkan.
Padahal, buktinya selama ini KSP Intidana sudah membayar ribuan kreditor.
“Dalam proses itu tidak ada yang namanya wanprestasi. Semuanya berjalan dengan normal,” imbuhnya.
Untuk menambah akurasi data menolak pailit, 840 orang telah membubuhkan tanda tangan dalam petisi. Sehingga, dalam perkara ini lebih banyak yang ingin mempertahankan daripada KSP dalam jerat kepailitan.
Penulis : arr
Editor : edt