Pengelola dan Anggota KSP Intidana Tandatangani Petisi Tolak Dipailitkan, Ini Alasannya


MENOLAK : Pengelola dan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, menolak gugatan pailit, yang diajukan oleh sejumlah kecil anggota di PN Semarang, Kamis 10 Februari 2022

SEMARANG, WAWASANCO - Pengelola dan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, tanda tangani petisi menolak dipailitkan. 

Mereka pun meminta majelis hakim yang memimpin sidang di PN Semarang menolak gugatan pailit, yang diajukan oleh sejumlah kecil anggota.

Hal tersebut disampaikan General Manajer (GM) Simpan Pinjam KSP Intidana, Linda Krisna, usai sidang kedua permohonan pailit yang diajukan di PN Semarang, Kamis 10 Februari 2022.

"Saat ini ada 951 anggota KSP Intidana yang menanda tangani petisi penolakan gugatan pailit, yang diajukan oleh 10 orang anggota lainnya. Para anggota yang menolak pailit ini, memiliki simpanan tabungan mencapai Rp 365 miliar. Bandingkan dengan 10 orang yang menuntut hanya Rp 52 miliar," terangnya.

Melihat fakta tersebut, bahwa anggota yang menandatangani petisi menolak gugatan pailit tersebut lebih besar nilai simpanannya, dibanding anggota yang menajukan palit.

Hal tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga menolak gugatan pailit KSP Intidana yang saat ini sedang berlangsung.

"Menurut kami, gugatan pailit ini tidak wajar, sebab saat ini kami juga sedang menjalani pembayaran skema 4-5 yang sedang berjalan," terang Linda.

Tidak hanya itu, sesuai dengan putusan Satgas Kemenkop, disampaikan jika KSP Intidana yang sudah menjalani hasil homologasi, yang merupakan putusan PN per tanggal 17 Desember 2015, tidak boleh dipailitkan.

"Salah satunya karena KSP Inti Dana masih memiliki kewajiban pembayaran skema 4 dan 5, yang masih berjalan," tandasnya.

Tidak hanya itu, Linda juga menanyakan bagaimana nantinya nasib anggota dan karyawan KSP Inti Dana jika gugatan pailit tersebut dikabulkan.

"Jika KSP Inti Dana dipailitkan bagaimana nasib anggota, yang sat ini mempunyai simpanan di kami, yang itu harus dibayarkan," terangnya.

Selain itu, bagaimana juga dengan nasib hampir 350 karyawan, yang bergantung di KSP Intidana.

"Sejauh ini, kita memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran kepada anggota, sesuai dengan keputusan homolgasi. Dari kewajiban sekitar Rp 900 miliar, sebanyak 20,05 persen atau 186 miliar sudah kita bayarkan. Ini mencakup pembayaran skema 1-3 yang sudah lunas," terangnya.

Sementara, pembayaran skema 4-5 saat ini masih berjalan. 

"Jumlah anggota KSP Intidana ini sekitar 51 ribu, di seluruh Indonesia. Tersebar di Jateng, Jatim, DIY, Jabar hingga DKI Jakarta. Bagaimana nasib anggota, yang menabung sedikit demi sedikit, sampai miliaran, kalau dipailitkan," tegas Linda lagi.

Jika sampai KSP Intidana dipailitkan maka akan hilang harapan dari ribuan anggota yang berharap simpana mereka dibayarkan.

Dipastikan hingga saat ini KSP Intidana terus menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembayaran, meski dicicil.

"Intinya, kami pegeola, karyawan tidak mendukung palit. Kami masih optoimis KSP Intidana masih bisa membayarkan kewajibannya, meski dicicil, karena ini juga menyesuaikan dengan likuidtas yang ada," tambahnya.

Pihaknya pun berharap suara dari para anggota dan pengelola KSP Intidana, yang menolak dipailitkan bisa didengar oleh majelis hakim yang memimpin sidang pengajuan pailit.

"Terpenting, pengeloa bersatu padu, optimis Intidana tetap ada, harus tetap berdiri, apalagi KSP Intidana termasuk salah satu koperasi terbesar di Indonesia," pungkasnya. **

Penulis : arr
Editor   : edt