SEMARANG, WAWASANCO - Polda Jateng telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, pada kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
Hal ini seiring dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan, pada 21 Januari 2022 lalu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha Semarang, Agus Hartono, pada September 2020 lalu. Terlapor yaitu RR dan EM, keduanya warga Sleman, Yogyakarta.
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, penyidik telah memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan, pada pekan lalu. Namun keduanya diduga mangkir.
"Terlapor EM diduga mangkir karena tidak ada keterangan. Sementara terlapor RR tidak hadir dan minta penundaan karena terpapar Covid-19," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, Senin (21/2/2022).
AW meminta agar terlapor RR bisa membuktikan bahwa dirinya terpapar Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau satgas penanganan Covid-19.
Jika tidak dapat menunjukkan, maka terlapor diduga secara sengaja menghindari pemeriksaan penyidik.
"Dengan begitu, sudah sepatutnya penyidik menjalankan prosedur pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap kedua terlapor, tidak menutup kemungkinan dengan pemanggilan paksa jika mangkir lagi," tegasnya.
Ia berharap, penyidik bisa menyelesaikan perkara ini dengan profesional dan secepat mungkin.
Begitu juga kepada kedua terlapor, ia meminta menghormati proses hukum yang berjalan dan bekerja sama karena perkara ini sudah cukup lama penanganannya.
"Penyidik diharap bisa menyelesaikan perkara ini demi kejelasan hukum bagi klien kami selaku pelapor dan bagi kedua terlapor," tegasnya.
Dugaan pemalsuan akta autentik tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan, yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang dimohonkan oleh kedua terlapor terhadap termohon yaitu Agus Hartono, dan orang tuanya selaku penjamin.
"Atas permohonan PKPU yang telah ditolak oleh hakim itu, kami melaporkan kedua terlapor ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan akta autentik," katanya.
Pelaporan di Polda Jateng dilakukan pada September 2020 lalu.
Pelaporan tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP pada April 2021 dan SPDP lanjutan pada .
"Kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian atas penanganan laporan kami di Polda Jateng. Kami berharap segera ada peningkatan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
Penulis : rls
Editor : edt