SEMARANG, WAWASANCO - PT Singa Braga menggugat tim kurator PT SB Con Pratama, yang saat ini dalam proses pailit. Gugatan lain-lain diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (21/2/2022).
Kuasa hukum PT Singa Braga, Agus Khanif mengungkapkan, gugatan diajukan atas proses lelang eksekusi harta pailit PT SB Con Pratama, yang dilakukan tim kurator tanpa sepengetahuan dan seizin PT Singa Braga, selaku pemegang saham sebanyak 150 lembar dari total 300 lembar saham PT SB Con Pratama.
"Atas dilakukannya lelang ekskusi itu oleh tim kurator dan PT SB Con Pratama, membuat klien kami PT Singa Braga dan pihak-pihak lain mengalami kerugian lebih banyak," kata Agus Khanif, usai mendaftarkan gugatan.
Selain tim kurator, gugatan juga ditujukan ke sembilan pihak lainnya. Yaitu Imam Santoso Tedjo, PT Imansco Pasific, PT SB Con Pratama, Agus Hartono, The Santoso Tedjo, Kantor Notaris Leksamana Wisnu Hartono, Kantor Notaris Achmad Nurachman, Kantor BPN Demak dan KPKNL Semarang.
Khanif memaparkan, PT SB Con Pratama telah digugat pailit sebagaimana gugatan perkara Nomor: 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg jo No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg.
Dalam perkara tersebut, telah ada putusan damai sebagaimana amar Putusan No.13 /Pdt.Sus - Gugatan Lain-Lain/ 2020 / Pn.Smg, yang menyatakan bahwa akta yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Perdamaian Nomor 01 tanggal 28 Juli 2018, batal demi hukum dan menyatakan sah atas seluruh akta setelah ditandatanganinya akta perdamaian.
Sehingga tergugat dan para turut tergugat wajib mematuhi dan melaksanakan isi amar putusan sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Selain itu, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrach) karena klien kami dalam upaya kasasi. Oleh karenanya, selalu kegiatan yang berkaitan dengan PT SB Con Pratama, tidak boleh dilakukan sampai ada kepastian hukum," jelasnya.
Khanif menegaskan, dengan dilakukannya proses lelang ekskusi harta pailit PT SB Con Pratama, maka kurator selaku tergugat I dan PT SB Con Pratama selaku turut tergugat I, diduga tidak independen dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena tidak menjalankan amar putusan.
"Karena tergugat I (kurator--red) telah melakukan kesalahan atau kelalaian, dalam menjalankan tugas pengurusan atau pemberesan terhadap harta pailit yang menyebabkan kerugian harta pailit, sehingga tergugat I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dimintai pertanggungjawabannya," tegasnya.
Pertanggungjawaban yang dimaksud, lanjutnya, sebagaimana ketentuan UU RI tentang Kepailitan dan PKPU, dalam Pasal 234 Ayat 1 disebutkan, bahwa pengurus atau kurator yang terbukti tidak independen dikenai sanksi pidana dan atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan.
"Atas kesalahannya itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberhentikan tim kurator, dan menggantinya dengan tim kurator yang lebih baik dan profesional, semata-mata demi kepentingan harta pailit dan para kreditur," tambahnya.
Tidak hanya itu, Khanif, juga meminta agar tergugat KPKNL Semarang tidak melakukan lelang ekskusi harta pailit.
Hal tersebut untuk menghindari sengketa di kemudian hari, sehingga harus menunggu kepastian hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
.
Penulis : rls
Editor : edt