Kuasa Hukum Desak Penyidik Polrestabes Semarang Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu


MEMAPARKAN : Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polrestabes Semarang agar segera memanggil dan memeriksa terlapor agar penanganan kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat, segera selesai

SEMARANG, WAWASANCO - Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polrestabes Semarang agar segera memanggil dan memeriksa terlapor agar penanganan kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat, segera selesai.

Sebelumnya, pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH), yang kemudian diwakili Agus Wijayanto, telah melaporkan warga Kalasan Sleman Yogyakarta, RR, ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Laporan dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening bank tersebut telah ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.

Hanya saja, setelah adanya SPDP  tersebut, penyidik belum memanggil dan memeriksa terlapor yang merupakan residivis kasus penggelapan dan pemalsuan di daerah hukum Polda DI Yogyakarta.

"Setelah naik penyidikan, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, kami meminta agar terlapor segera dilakukan pemanggilan," kata Agus Wijayanto yang akrab disapa AW, Sabtu (26/2/2022).

AW menuturkan, jika dihitung sejak dikeluarkannya SPDP pada 8 Februari lalu, maka sudah lebih dari setengah bulan lamanya status penyidikan ditetapkan.

Jika tidak segera dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, maka dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri.

"Sudah sepatutnya penyidik segera memeriksa terlapor, agar kasus ini segera selesai. Dengan begitu, baik klien kami sebagai pelapor maupun terlapor ada kepastian hukum," jelasnya.

AW menjelaskan, pelaporan yang dilakukan kliennya yaitu Agus Hartono, berawal atas jual beli tanah dengan terlapor.

Dalam proses pembayarannya, Agus Hartono pernah melakukan transfer tiga kali pada rekening dua bank.

Namun rekening tersebut atas nama Rey Saputra yang diduga dibuat oleh terlapor RR

"Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor patut diduga kuat telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu," terangnya.

Adanya rekening atas nama Rey Saputra tersebut perlu dipastikan kepada terlapor. Siapakah Rey Saputra tersebut.

"Untuk itu, penyidik nantinya yang akan mengungkapnya dalam penyidikan," tandas AW. *

Penulis : rls
Editor   : edt