Terbukti, Kebijakan Makroprudensial BI Jaga Stabilitas Keuangan, Ini Hasilnya


Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Agus Fadjar Setiawan

SEMARANG, WAWASANCO - Terbukti, sejumlah kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), mampu menjaga stabilitas keuangan di tengah pandemi.

Salah satu hasilnya, bisa dilihat dari meningkatnya kembali penyaluran  kredit perbankan.

"Sejumlah kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan Bank Indonesia diantaranya, pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor," terang Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Agus Fadjar Setiawan.

Diterangkan, kebijakan tersebut didukung dengan kebijakan seperti pelonggaran pajak dan restrukturisasi kredit, untuk memberika ruang masyarakat dan dunia usaha untuk pulih. 

“Melalui kebijakan tersebut, kita tahu sekarang kredit bertumbuh, dan kita harapkan kebijakan makroprudensial kita yang akomodatif  yang mendorong intermedias, kredit  bisa tetap tumbuh stabil dengan memperhatikan prinsip kehati – hatian tentunya,” tandasnya.

Agus menegaskan, peningkatan rasio pembiayaan UMK oleh perbankkan akan menjadi 30 persen pada tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut akan mempercepat pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pendemi Covid-19, mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang menopang pertumbuhan roda perekonomian di Indonesia. 

Ketentuan itu merupakan  peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM.  

Sebelumnya ketentuan Bank di wajibkan untuk menyalurkan 20 persen pembiayaannya kepada UMKM.

“Secara industri, ketentuan 20 persen sudah terpenuhi, tapi ini perlu ditingkatkan karena UMKM merupakan lini bisnis yang perannnya sangat besar untuk perekonomian,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, sebagai upaya untuk mendorong perbankkan mencapai target pembiayaan UMKM sebesar 30 persen, Bank Indonesia akan mempermudah outlet pembiayaan.

Kebijakan tersebut diterapkan karena setiap bank memiliki model pendekatan yang berbeda – beda, dalam pemberian pembiayaan.

“Misalnya dengan membeli surat berharga, kerjasama dengan lembaga khusus UMK dan pembiayaan langsung. Dengan ketentuan ini maka UMKM dapat dibiayaan dengan bank, Perorangan deengan penghasilan rendah bisa mendapatkan penbiayaan kodal sehingga bisa berkembang, ”Kata Agus

Selain itu kata Agus, Bank  Indonesia juga akan memberikan insentif kepada bank yang memberikan kredit kepada 38 sektor prioritas yang terdampak pandemi.

Beberapa sektor prioritas itu diantaranya hortikultura, tanaman perkebunan, pertambangan bijih logam, industri makanan dan minuman, industri kimia farmasi, serta kehutanan dan penebangan kayu.  

“Bank yang memberikan pembiayaan untuk sktor prioritas akan diberi insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%,” pungkasnya. ***

Penulis : rls
Editor   : edt