Pelaku Pencurian Jaring Kapal Divonis 5 Bulan, Korban Kecewa Penadah TidakTurut Dihukum


MEMBERIKAN KETERANGAN : Korban pencurian jaring kapal, Prenti Mediani (35) bersama dengan kuasa hukumnya, Ahmad Sholeh SH memberikan keterangan kepada wartawan terkait kekecewaannya atas vonis hakim Pengadilan Negeri Tegal. Foto. ero

TEGAL, WAWASANCO -  Pengadilan Negeri Tegal memvonis tiga pelaku atau terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di KabupatenTegal divonis hukuman penjara selama lima bulan. Putusan hakim tersebut, membuat korban mengaku kecewa dan merasa tidak puas. Korban bahkan akan akan melakukan upaya gugatan perdata terkait putusan tersebut

Ketiga terdakwa yang dimaksud masing-masing berinisial IK, NR, dan W, yang merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal. Sedangkan, korban, yakni Prenti Mediani (35) adalah warga Desa Prapagkidul, Kecamatan Losari, Brebes.

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim atas kasus dengan nomor perkara 36/Pid.B/PN Tegal digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu, 8 Juni 2022.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T SH MH,  dengan didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH MH dan Elsa Lina BR Purba SH, MH berlangsung sekitar 30 menit.

Putusan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo Hamonagan T SH MH ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani SH menuntut ketiga terdakwa atas kasus tersebut dengan tuntutan enam bulan penjara.

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Sementara itu, Prenti Mediani usai mengikuti jalannya persidangan itu, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka.

“Hasil vonis 5 bulan, tuntutannya 6 bulan. Saya tidak puas tentunya, ini karena kerugian saya di angka Rp 500 juta,” ucap Prenti.

Prenti yang didampingi pengacara perusahaannya, Ahmad Soleh S.H mengaku, selain merasa tidak puas atas putusan itu, ia juga merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Ia mempertanyakan, mengapa pelaku hanya divonis lima bulan penjara, dan terduga pelaku lainnya yakni penadah tidak terjerat hukum. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelaku dan yang diduga sebagai penadah.

“Saya tidak puas tentunya. Ini karena saya kerugian di angka 500 juta. Inikah bukan seperti pencurian ayam, ini pencurian dengan pemberatan loh. Saya tidak puas dengan keputusan hakim ini. Nanti, pengacara perusahaan saya ini akan mengupayakan gugatan perdata kepada mereka yang terlibat kasus ini,” tegas Prenti.

Prenti menuturkan, kronologi kasus ini bermula saat dirinya mendapat kabar bahwa jaring di sebuah gudang miliknya yang terletak di Kramat Jatibogor, Kabupaten Tegal telah dicuri. Lantaran, jaring itu baru digunakan dua kali, dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

“Nah, terus di bulan September saya dengar kabar bahwa jaring Bolga Pursin Merk Jaya Net dan lainnya telah dicuri. Kemudian, di bulan Oktober 2021 lalu kami laporkan ke Polres Tegal. Pencurian 2 jaring yang disertai dengan perusakan ini pelakunya ada 3 orang. Saya kerugiannya sekitar Rp 500 juta, kalau ngitung baru. Kenapa terduga penadahnya yang telah merusak jaring saya itu tidak tersentuh? Saya selaku korban akan terus mencari keadilan,” papar Prenti.

Selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar, Ahmad Soleh SH mengemukakan, para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,  mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara.

“Kenapa ancaman 7 tahun, sementara jaksa hanya menuntut 6 bulan dan divonis 5 bulan? Yang lebih mirisnya lagi, yang diduga penadah itu sama sekali tidak dijadikan tersangka,” ujar Sholeh.

Sholeh menyebut, barang milik kliennya yang jadi alat bukti di persidangan itu hanya tinggal beberapa persen atau tidak sampai 100 persen. Nantinya, ada upaya hukum perdata terkait kerugian material dan imateril.

“Upaya hukum ini dilakukan karena alat bukti yang dikembalikan itu kurang dari 100 persen atau hanya sekitar 30 persen dan dalam keadaan rusak. Sedangkan harga pembelian jaring baru ditambah yang lainnya ini totalnya mencapai 500 juta dan jaring ini kan baru 2 kali pakai,” kata Sholeh.

Sholeh menandaskan, kerugian lebih dari 500 juta hanya divonis 5 bulan ini dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. Karena, kalau pencurian motor yang nominalnya puluhan juta, bisa divonis lebih dari setahun.

“Kami memang merasa belum puas. Oleh karenanya, kita akan menggugat para terdakwa dan yang diduga penadah itu. Kasus ini akan kami laporkan,” pungkas Sholeh.
 

Penulis : ero
Editor   : edt