SEMARANG, WAWASANCO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang telah melakukan tindakan adminstratif keimigrasian, berupa pendeportasian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Tercatat selama periode Januari - Mei 2022, sebanyak empat WNA dideportasi, karena yang bersangkutan melanggar keimigrasian.
Mereka masing-masing dari Timor Leste satu orang, Vietnam satu orang dan Korea Selatan dua orang.
"Orang asing tersebut dilakukan pendeportasian, karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, dalam pers release di kantor tersebut, Kamis 9 Juni 2022.
Dipaparkan, dari keempat WNA yang dideportasi tersebut, tiga orang diantaranya pemegang izin tinggal terbatas, dan satu orang pemegang izin tinggal kunjungan.
Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga memaparkan jika pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang juga telah menyelesaikan berkas perkara penyidikan tindak pidana Keimigrasian terhadap orang asing berkewarganegaraan Perancis berinisial JED.
WNA tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 huruf a Undang-Undang No 6/ 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman
pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.
"Berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Sesuai dengan ketentuan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang akan
menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan minggu depan," lanjutnya.
Ditegaskan, penegakan hukum Keimigrasian terus ditingkatkan dengan memperkuat tim Pengawasan Orang Asing di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang yakni 5 Kabupaten dan 2 Kotamadya.
Termasuk penguatan pada kegiatan Intelijen Keimigrasian dan Operasi Lapangan baik operasi terbuka atau tertutup.
"Kantor imigrasi Kelas I TPI Semarang berkomitmen dan terus secara konsisten melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja kita, khususnya di masa pemulihan ekonomi nasional akibat wabah CoVid-19, sehingga hanya orang asing yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan negara yang dapat tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia," tegasnya.
Pihaknya pun membuka pintu bagi masyarakat, dalam memberikan informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di lingkungan masing-masing.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang akan terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, dalam berinteraksi serta berkegiatan usaha dengan orang asing yang taat terhadap peraturan perundang-undangan di negara kita tercinta ini," pungkas Guntur.
Penulis : rls
Editor : edt