SALATIGA, WAWASAN.CO - Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Herwin Ardiono SH mengatakan, setidaknya 40 orang saksi telah diperiksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPR Bank Salatiga Cabang Bawen, Kabupaten Semarang.
Apa yang disampaikan Kajari ini, saat dialog dengan kalangan awak media di Joglo Rini, Salatiga, Jumat (17/6).
Lebih jauh Kajari mengungkapkan, kasus dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp 650 juta itu masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam lidik, sudah 40-an saksi kita periksa," ungkapnya.
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefulloh dan sejumlah staf lain Kejari Salatiga Herwin menegaskan belum ada penetapan tersangka.
"Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangkanya, karena memang masih dalam lidik," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi ini, akuinya,
diduga berjalan dari tahun 2010-2011-2012- dan 2017.
"Yang diperiksa termauk Kepala cabang juga serta staf," imbuhnya.
Adanya arahan dari Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit jika kantor BPR Bank Salatiga Cabang Bawen dievaluasi, menyusul penghematan anggaran operasional dan dipusatkan di Salatiga, Kajari memastikan hal tersebut bukan hal yang menganggu penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Karena memang diatur dalam perundang-undangan hal tersebut tidak berpengaruh.
"Setiap perbuatan itu selesai, tidak menghapuskan perbuatannya. Tidak ngaruh (mau tutup atau tidak)," imbuhnya.
Penulis : ern
Editor : edt