Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 403.200 Tangkai Pisau Cukur yang Diduga Melanggar HAKI


SEMARANG WAWASANCO - Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan upaya importasi ratusan ribu pisau cukur yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikirim dari Cina.

Penggalan impor pisau cukur dilakukan saat akan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Sekilas bentuk pisau cukur yang dikirim dari Cina oleh PT MKA yang dilabeli dengan merek Getlitey tersebut, menyerupai pisau cukur merek Gillete milik PT Procter And Gamble (P&G) Home Products Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin menerangkan kronologi penggagalan importasi pisau cukur  tersebut.

Bermula saat sebanyak 350 karton berisi razor atau pisau cukur merk Getlitey ditemukan petugas Bea Cukai di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas pada Selasa (29/11/22).

Dari 350 karton tersebut berisi total 403.200 pieces tangkai pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan dengan inisial MKA dari China.

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati 350 karton pisau cukur merk Getlitey yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II – Tanpa Kemasan milik PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia.

Terhadap temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia, yang kemudian memberikan balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut.

Setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut dari Bea Cukai Tanjung Emas, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.

Pada tanggal 09 Desember 2022, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.

Anton mengatakan dari hasil pemeriksaan didapati 350 karton berisi 403.200 pisau cukur merek Getlitey yang diduga melanggar HAKI. Pihaknya memberitahukan pemilik merek dari PT Procter And Gamble (P&G) Home Products Indonesia.

Pemilik merek pisau cukur itu pun ingin menindaklanjuti hal itu dan menaruh jaminan untuk mengantisipasi pihak importir merasa keberatan.

"Karena sudah ditindak lanjuti kantor pusat, kami berkoordinasi dengan pihak bareskrim dan Ditjen HAKI untuk melakukan proses lanjut," imbuhnya.

Menurut Anton, pemilik merek mengajukakan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Permohonan itu dikabulkan dan dilakukan pemeriksaan fisik bersama hakim Pengadilan Niaga Semarang.

"Hakim memutuskan untuk melakukan proses lebih lanjut untuk dilakukan penahanan. Kami berani melakukan penarikan. Proses pemeriksaan kami menghadirkan pemilik merek dan Ditjen HAKI," ujarnya.

Ia mengatakan upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk melindungi pemilik merek. Oleh sebab itu pihaknya memilih menarik dan menahan pisau cukur menjaga nama baik dan kredibilitas pemilik merek.

Sementara itu, Direktur PT Procter And Gamble (P&G) Home Products Indonesia Naraya mengatakan telah dua kali menemui pisau cukur yang didatangkan Cina yang diduga melanggar HAKI.

Menurutnya kejadian pertama didapati adanya pengiriman pisau cukur palsu yang diberi merek Gillete. Kemudian kejadian kedua, pisau yang dikirim dari cina tersebut menyerupai produk pisau cukur Gillete.

"Untuk kejadian kedua ini wujud pisau cukurnya sama tapi diberi merek beda," ujarnya.

Naraya menuturkan telah bertemu pihak importir yang mendatangkan pisau cukur tersebut. Selain itu pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Mabes Polri.

"Produk ini sudah beredar di pasaran. Kami pun menemukan produk serupa itu di pelabuhan lain," tandasnya.

Penulis : rls
Editor   : edt