11 Kabupaten Kota di Jateng Sukses Capai Universal Health Coverage, Cek Daftar Selengkapnya


MENYERAHKAN : Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam agenda Apresiasi atas Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program JKN dan Penyerahan Piagam Penghargaan UHC Award Tahun 2022, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (20/12/2022).

SEMARANG WAWASANCO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus membuktikan komitmennya untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya.

Terbukti, per 1 Desember 2022, sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).

Predikat UHC diberikan bagi kabupaten/kota dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95% dari total jumlah penduduk.

Akses layanan kesehatan kini semakin terbuka lebar bagi warga Jawa Tengah.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah sukses mencapai UHC," papar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam agenda Apresiasi atas Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program JKN dan Penyerahan Piagam Penghargaan UHC Award Tahun 2022, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (20/12/2022).

"Hal ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah memastikan tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itu, dukungan pemerintah daerah tetap dibutuhkan guna mempertahankan bahkan menambah cakupan kepesertaan JKN di kabupaten/kota lainnya,” terangnya melanjutkan

Dikatakan, ke-11 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Magelang dengan capaian 99,74%. Kemudian, Kota Semarang 99,24%, Kabupaten Banjarnegara 97,09%, Kota Tegal 96,87%, Kota Surakarta 96,61% Kabupaten Brebes 95,94%, Kota Salatiga 95,84%, Kabupaten Rembang 95,63%, Kabupaten Klaten 95,60% dan Kabupaten Kudus 95,42%.

Ghufron menjelaskan, pihaknya selalu berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, di antaranya peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital secara menyeluruh baik bagi badan usaha, pemerintah daerah ataupun masyarakat informal.

Sinergi lintas kementerian atau lembaga pun tidak kalah penting sehingga perlindungan jaminan kesehatan berjalan lebih optimal bagi masyarakat Indonesia.

“Peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia mencapai UHC. Tak hanya itu, partisipasi masyarakat pun diharapkan melalui pendaftaran PBPU kolektif atau inovasi pendanaan masyarakat peduli JKN,” ujarnya.

Menurutnya, UHC tidak hanya mengenai cakupan kepesertaan saja tetapi juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang efektif.

Bagi wilayah dengan capaian UHC, tentu ada benefit tersendiri bagi masyarakatnya.

Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang mencapai UHC akan langsung berstatus aktif tanpa harus melewati masa tunggu di akhir bulan (tanpa mekanisme cut off).

Penduduk sudah dibekali kepastian penjaminan karena bisa didaftarkan sewaktu-waktu, baik dalam kondisi sehat maupun sedang sakit.

“Kami juga sampaikan apresiasi kepada 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah atas kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN di wilayah masing-masing,” ujar Ghufron.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Jawa Tengah antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sementara, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menambahkan, pihaknya akan memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan untuk peningkatan kualitas jaminan kesehatan.

Menurutnya, optimalisasi cakupan kepesertaan JKN di Jawa Tengah tidak luput dari peran stakeholder melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak bisa mendaftarkan seluruh masyarakat karena terbentur oleh beberapa aturan. Masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah harus tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT). Jika belum, maka pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan,” ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap adanya kolaborasi dan gotong royong semua pihak untuk mendukung kesinambungan Program JKN di Jawa Tengah. Salah satunya dengan CSR perusahaan yang dinilai mampu mendongkrak capaian UHC di kabupaten/kota.

“Masyarakat yang tidak bisa didaftarkan oleh pemerintah daerah maka bisa dibantu melalui CSR perusahaan. Program ini bagus karena pada dasarnya masyarakat membutuhkan jaminan kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : rls
Editor   : edt