
CURAT - Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial menggunakan baju tahanan. Foto : Probo Wirasto.
PEMALANG,WAWASANCO - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pemalakan seorang pengemudi truk ekspedisi, yang terjadi di depan sebuah toko retail modern dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil dibekuk tim gabungan di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Tersangka ditangkap berkat kerjasama Satreskrim Polres Pemalang, Jatanras Polda Jateng dan Polresta Banyuwangi, setelah korban sebelumnya melaporkan kejadian yang dialaminya,"jelas Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho, dalam rilis, Jumat (23/12).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin (12/12/2022) malam, korban yang baru saja membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, dihampiri tersangka meminta uangnya dengan paksa. Korban yang menolak kemudian dipukul bertubi-tubi menggunakan alat, bahkan kunci kontak kendaraan korban sempat dibuang.Tersangka merampas tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA , lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara.
Penulis : pw
Editor : jks