ASO Tahap 3 ditunda, KPID Jateng Desak Kemenkominfo Jamin Distribusi STB dan Efek ke Wilayah Siar Analog


SEMARANG, WAWASANCO - Pemerintah berencana melanjutkan program Analog Swicht Off (ASO) tahap ketiga untuk sejumlah wilayah layanan siaran mulai tanggal 10 Januari 2023. Namun rencana tersebut diputuskan ditunda mengingat distribusi bantuan STB gratis belum mencapai 90 persen di wilayah-wilayah yang akan diterapkan ASO. 

“Dari rapat koordinasi dengan KPI Pusat diinformasikan bahwa pelaksanaan ASO tanggal 10 Januari 2023 ditunda. Salah satu alasan penundaan karena pertimbangan pesan Presiden RI Joko Widodo agar distribusi Set Top Box (STB) gratis sudah di angka 90%," ungkap Komisioner KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul, Senin (9/11/2023). 

Anas Syahirul mengungkapkan bahwa KPID Jawa Tengah mendorong agar distribusi STB menjadi perhatian lebih serius oleh Kemenkominfo. Termasuk menjamin ketersediaan pasokan STB di pasaran untuk masyarakat umum. 

Wilayah yang sedianya dijadwalkan akan “suntik mati” siaran televisi analog tahap ketiga di antaranya adalah Malang dan sekitarnya (Jatim 2), Madiun dan sekitarnya (Jatim 9), Bali, Makassar, Banjarmasin, Medan, Palembang, termasuk wilayah layanan Jateng 7 yang meliputi Purwokerto, Cilacap, Brebes dan Purbalingga. 

Anas Syahirul menambahkan, penerapan pelaksanaan ASO di wilayah layanan siaran juga harus dibarengi dengan kesiapan faktor pendukungnya terutama persoalan distribusi Set Top Box (STB), daya terima siaran digital hingga persoalan teknis lainnya. 

Distribusi Bantuan STB Belum Optimal
Berkaca pada pelaksanaan ASO tahap kedua 2 Desember yang lalu, Anas berharap agar pelaksanaan ASO tahap 3 bisa lebih baik. Terutama menyangkut soal distribusi dan ketersediaan STB di pasaran, kemudian soal dampak kematian siaran analog di daerah-daerah yang berdekatan dengan daerah yang menjalani program ASO. 

“Pada penghentian siaran analog 2 Desember 2022 lalu, soal distribusi bantuan STB untuk masyarakat miskin dan minimnya ketersediaan STB di pasaran masih menjadi masalah di Jateng. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itulah butuh komitmen yang lebih serius dari pemerintah pusat dan pemegang Mux untuk menjamin distribusi dan ketersediaan STB di daerah yang akan melaksanakan ASO,” ungkap Anas Syahirul. 

Sesuai regulasi, distribusi STB menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Maka sebaiknya ada koordinasi antara Kemenkominfo dengan Kemendagri agar kewenangan dan keterlibatan pemerintah daerah ditingkatkan sehingga membantu memperlancar persoalan ASO ini,” tambah Anas. 

Di satu sisi, Anas Syahirul juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah distribusi STB yang disebutkan oleh Kemenkominfo. Padahal distribusi STB menjadi acuan penerapan ASO di suatu daerah. Terdapat beberapa daerah yang dipantau ternyata jumlah distribusi STB-nya tidak sesuai dengan angka yang disebutkan Kemenkominfo. 

“Misalnya di Solo yang dikatakan sudah 96 persen dalam distribusi bantuan STB, sehingga menjadi dasar diterapkannya ASO pada 2 Desember lalu. Ternyata, tidak sampai 50 persen distribusinya. Dari sekitar 22.000 STB subsidi, baru didistribusikan sekitar 9.000 sebelum 2 Desember. Kita khawatir di daerah-daerah lain juga begitu, sehingga dikhawatirkan hanya klaim jumlah distribusi STB,” katanya.  

Selain distribusi STB gratis bagi masyarakat tidak mampu, lanjut Anas, yang harus diperhatikan juga adalah pasokan ketersediaan STB untuk masyarakat umum di pasaran. “Pada pelaksanaan ASO pada 2 Desember 2022 lalu, masih banyak toko yang kehabisan stok dan harganya mahal. Sehingga masyarakat tak bisa menikmati siaran televisi digital,” tambahnya. 

Siaran Analog Hilang di Wilayah Belum ASO
KPID Jateng juga mendapati ekses yang dialami oleh daerah-daerah yang belum masuk penerapan ASO tetapi sudah tidak bisa menonton siaran analog. Laporan aduan tersebut banyak diterima oleh KPID Jateng. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia. “Di Jawa Tengah banyak keluhan dari masyarakat yang daerahnya sudah tidak bisa menikmati siaran analog lantaran berdekatan dengan daerah yang masuk program penerapan ASO. Misalnya sebagian wilayah di beberapa Kabupaten/Kota seperti Jepara, Magelang, Blora dan lainnya. Padahal daerah itu belum masuk ASO tetapi sudah ikut mati analognya. Ini harus dicarikan solusinya oleh Kemenkominfo sehingga tidak terjadi pada tahap ASO berikutnya,” kata Aulia. 

Di sisi lain, Anas juga mempertanyakan rencana pembentukan ruang koordinasi antara Kemenkominfo dengan stakeholder di daerah dalam program ASO ini. “Perlu dibuat ruang koordinasi semacam posko bersama sebagai sarana koordinasi di daerah,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, Kemenkominfo telah menerapkan ASO secara bertahap. Tahap pertama pada 2 November 2022 lalu dimulai dari Jabodetabek, dilanjutkan tahap kedua pada 2 Desember 2022 menyusul Batam, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Solo

Penulis : ak
Editor   : edt