
Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHUm disela Konferensi Kerja Provinsi ke-IV PGRI Jateng di Balairung Universitas PGRI Semarang, Minggu 5 Maret 2023.
SEMARANG, WAWASANCO - PB PGRI termasuk PGRI Jateng menyoroti kebijakan pemerintah terkait syarat jadi kepala sekolah.
Sesuai Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Kebijakan tersebut menjadi pembahasan dan polemik di kalangan para guru, yang belum bersertifikat guru penggerak.
"Jadi saya kira, kebijakan tersebut kurang pas, sebab ada banyak juga guru berkualitas, yang mempunyai kemampuan untuk menjadi kepala sekolah, meski pun bukan guru penggerak," papar Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHum.
Hal tersebut disampaikannya disela Konferensi Kerja Provinsi ke-IV PGRI Jateng di Balairung Universitas PGRI Semarang, Minggu 5 Maret 2023.
"Kami berharap kebijakan tersebut, tidak menjadi satu-satunya atau syarat kunci seorang guru menjadi kepala sekolah. Perlu ada pendekatan lain yang bisa ditempuh oleh calon kepala sekolah," lanjutnya.
Salah satunya melalui program diklat, namun saat ini diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan per tahun 2022 lalu.
Kebijakan tersebut kemudian digantikan dengan program guru penggerak.
"Ada guru yang berkualitas namun tidak bisa diterima di program guru penggerak karena tidak memenuhi syarat, misalnya pendidikan minimal S1 atau D4, padahal mereka sudah berpengalaman mengajar selama puluhan tahun, " ungkap Muhdi.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar seluruh guru mempunyai kesempatan yang sama, untuk bisa mengikuti proses seleksi menjadi kepala sekolah tersebut.
"Kami berharap tidak demikian, seharusnya tidak harus dari Sekolah Penggerak. Kami menilai itu butuh uji coba, apakah betul-betul bagus, dan semestinya masih bisa dimodifikasi. Kami juga berharap bukan sebagai syarat kunci," ujarnya.
Ia pun menilai, kebijakan itu perlu diimbangi dengan kesiapan lain, khususnya jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dianggap siap mengikuti seleksi Guru Penggerak.
"Kebijakan itu sebetulnya baik, tapi harusnya dilengkapi dengan Diklat Kepala Sekolah. Sebelum kebijakan diterapkan, baiknya disiapkan dulu sebanyak-banyaknya jumlah Guru Penggerak dan Diklat. Jika tidak, sama saja mensyaratkan sesuatu, tetapi belum disiapkan SDM-nya," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Ketua PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, juga menyampaikan pendapat yang sama, terkait kebijakan pemerintah yang mensyaratkan calon kepala sekolah hanya dari guru penggerak.
"Kita menilai kebijakan tersebut tidak tepat, jadi kita dorong untuk diubah, meski sampai sekarang masih perlu kita perjuangan," terangnya.
***
Penulis : rls
Editor : edt