Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum 2 Warga Ditangkap


BUKTI - Barang bukti yang diamankan petugas. Foto : Doc.

PEMALANG, WAWASANCO - Polsek Comal Polres Pemalang mengamankan dua orang penghuni kamar kost di Comal, Pemalang, ZA (24) warga Comal dan RM (18) warga Ulujami, kedua tersangka diduga menyewakan kamar kost yang dihuninya untuk perbuatan asusila.

“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” kata Kapolres Pemalang, 
AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Masih menurut Kapolres , karena warga merasa geram, kemudian bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar.
Hasilnya didapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kost nomor 4, 12, 17 dan 16. Temuan ini kemudian 
dilaporkan ke Polsek Comal Polres Pemalang. 

Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost, namun, membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost. Bahan sewa kamar kos tersebuy juga diiklankan melalui salah satu platform media sosial.

Kepada penyewa tersangka menyediakan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” tambah Kapolres Pemalang.

Penulis : pw
Editor   : jks